Jakarta – Mastercard telah lama mencapai perjanjian prinsip senilai sekitar £200 jt (Rp4,03 triliun) untuk menyelesaikan tuntutan hukum yang mana diajukan melawan nama jutaan konsumen Inggris. Perusahaan pembayaran itu dituduh mengenakan biaya yang digunakan sangat besar pada proses kartu.
Kasus yang digunakan tak lazim tersebut, yang diajukan oleh pembela konsumen serta mantan ombudsman keuangan Walter Merricks, telah terjadi berubah jadi salah satu gugatan massal terbesar di dalam negara yang disebutkan juga di dalam antara yang digunakan pertama dari jenisnya yang mana diajukan berdasarkan undang-undang yang dimaksud memungkinkan tindakan hukum kolektif melawan dugaan pelanggaran hukum persaingan.
Orang-orang yang dimaksud mengetahui kesulitan yang disebutkan menyatakan untuk Financial Times, bahwa nilai penyelesaian yang dimaksud diusulkan pada tindakan hukum tersebut, yang mana diajukan melawan nama sekitar 46 jt konsumen, adalah sekitar £200 juta. Para penggugat mengincar kompensasi sebesar £10 miliar menghadapi dugaan penagihan berlebih selama beberapa tahun.
Mastercard dan juga pesaingnya Visa telah terjadi lama berubah menjadi sorotan hukum lalu regulasi global melawan jumlah keseluruhan biaya yang tersebut dibebankan terhadap pelanggan untuk menggunakan kartu kredit dan juga debit. Kedua perusahaan yang dimaksud awal tahun ini menyetujui penyelesaian senilai US$30 miliar (Rp475,94 triliun) dalam Amerika Serikat menghadapi biaya transaksi, yang tersebut akan menyokong merek untuk menurunkan biaya gesek yang merekan bebankan terhadap merchant selama lima tahun ke depan.
Regulator di dalam Inggris juga berupaya untuk menantang dominasi kedua jaringan tersebut, yang digunakan mencakup 95% dari semua pembayaran kartu debit serta kredit ke negara yang dimaksud pada tahun lalu. Regulator Sistem Pembayaran Inggris, dalam setahun yang tersebut berikutnya telah lama menetapkan rencana untuk memberlakukan kembali batasan biaya kartu yang dikenakan pada kegiatan daring antara Inggris dan juga Uni Eropa pasca menemukan bahwa biaya yang dimaksud telah dilakukan meningkat lebih banyak dari lima kali lipat sejak Brexit.
Dalam sebuah pernyataan pada hari Selasa, Mastercard mengungkapkan bahwa pihaknya “senang telah terjadi mencapai perjanjian prinsip untuk menyelesaikan perkara ini”. Sementara Merricks mengutarakan bahwa penyelesaian yang mana diusulkan akan “memberikan kompensasi yang mana berarti” bagi konsumen yang tersebut mengajukan tuntutan ganti rugi.
Kasus terhadap Mastercard ini telah terjadi membuka jalan bagi berbagai gugatan lainnya, yang tersebut sebagian besar dibiayai oleh pendanaan litigasi spesialis terhadap perusahaan besar lainnya, salah satunya Apple lalu Sony. Klaim terbaru yang mana bermetamorfosis menjadi sorotan pada Inggris adalah terhadap Microsoft berhadapan dengan klaim bahwa perusahaan teknologi yang dimaksud membebankan biaya berlebihan terhadap perusahaan untuk melisensikan Windows Server.
Next Article Yusuf Mansur Kalah Gugatan, Mesti Ganti Rugi Penyertaan Modal Batu Bara Rp4 M
Artikel ini disadur dari Digugat Karena Biaya Gesek Kartu, Mastercard Setuju Bayar Rp 4,03 T