Ibukota Indonesia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan bahwa kebijakan biaya pada bursa berjangka terpusat atau Centralized Futures Exchange (CFX) bertujuan untuk menggalang pengembangan jangka panjang lapangan usaha keuangan digital, diantaranya bidang kripto.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Bidang Keuangan, Aset Keuangan Digital, serta Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi menyatakan bahwa pada tahun ini pihaknya berfokus untuk menjamin bahwa kebijakan biaya CFX dapat berfungsi secara optimal sebagai bagian dari infrastruktur perdagangan aset keuangan digital, salah satunya aset kripto.
“Kami ingin menegaskan bahwa kebijakan terkait biaya atau fee pada lingkungan ini bertujuan untuk menciptakan rangka pangsa yang mana efisien, transparan, kemudian dapat memperkuat pengembangan bidang pada jangka panjang,” ujar Hasan Fawzi pada Jakarta, Kamis.
Upaya yang dimaksud sejalan dengan amanat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto yang tersebut mengatur fungsi bursa.
Hasan menyatakan bahwa pihaknya berazam untuk meningkatkan transparansi serta efisiensi lingkungan ekonomi melalui kerja serupa dengan CFX untuk mengoptimalkan sistem perdagangan yang menyokong operasi aset kripto dengan standar keamanan kemudian efisiensi yang tersebut tinggi.
Ia menuturkan bahwa pihaknya juga menerapkan pengawasan yang tersebut lebih besar terstruktur untuk meningkatkan pelindungan konsumen agar CFX dapat membantu melindungi konsumen dari peluang risiko seperti manipulasi bursa atau kegiatan tiada transparan.
OJK juga menyokong pengembangan teknologi juga mengupayakan CFX untuk terus berinovasi, salah satunya menguatkan mekanisme pelaporan juga pemantauan transaksi.
Hasan mengutarakan bahwa pihaknya membantu pengembangan sektor keuangan yang dimaksud inovatif, namun tetap menekankan pentingnya tata kelola yang digunakan baik, mitigasi risiko, juga pelindungan konsumen.
“Mengenai kemungkinan perluasan fungsi CFX dari hasil berjangka komoditi futures berubah menjadi aset kripto, hal ini akan dievaluasi secara komprehensif dengan memperhatikan permintaan pasar, regulasi, dan juga dinamika industri,” imbuhnya.
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengalihkan tugas pengaturan juga pengawasan aset keuangan digital diantaranya aset kripto dan juga derivatif keuangan terhadap OJK kemudian Bank Indonesi (BI).
Pengalihan tugas pengaturan lalu pengawasan ini ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) juga Nota Kesepahaman (NK) dalam Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, pada 10 Januari 2025.
Tugas pengaturan kemudian pengawasan yang mana dialihkan dari Bappebti ke OJK meliputi Aset Keuangan Digital (AKD) salah satunya aset kripto dan juga derivatif keuangan dalam lingkungan ekonomi modal.
Sementara itu, pengalihan ke Bank Indonesi meliputi derivatif keuangan dengan underlying yang dimaksud meliputi instrumen di Pasar Uang juga Pasar Valuta Luar Negeri (PUVA).
Artikel ini disadur dari OJK sebut biaya CFX untuk dukung pengembangan jangka panjang kripto