Zurich Syariah menggandeng Muhammadiyah di pemberdayaan masyarakat

Zurich Syariah menggandeng Muhammadiyah dalam pemberdayaan rakyat

Ibukota Indonesia – PT Zurich General Takaful Nusantara (Zurich Syariah) menjalin kerja sebanding dengan Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah di inisiatif pemberdayaan sosial masyarakat.

Kerjasama strategis yang disebutkan ditujukan untuk mengembangkan institusi belajar kegiatan ekonomi kemudian keuangan syariah, dan juga menyediakan asuransi keseimbangan bagi komunitas Muhammadiyah di dalam seluruh Indonesia.

“Kerja sejenis ini merupakan langkah penting pada memperkuat pengembangan perekonomian syariah serta kesejahteraan masyarakat. Kami yakin kolaborasi dengan PP Muhammadiyah akan memberikan faedah berkelanjutan bagi berbagai pihak, teristimewa pada peningkatan kualitas sekolah keuangan dan juga akses proteksi kesehatan,” kata Presiden Direktur Zurich Syariah Hilman Simanjuntak pada keterangannya pada Jakarta, Senin.

Sebagai bentuk dukungan nyata, Zurich Syariah menyalurkan kontribusi dana sebesar Rp1 miliar untuk mengupayakan program-program kolaboratif yang mana dirancang bersatu PP Muhammadiyah.

Dana itu akan dialokasikan untuk lembaga pendidikan lalu pemberdayaan sektor ekonomi masyarakat, khususnya dalam bidang keuangan syariah, guna menciptakan penduduk yang mana lebih banyak mandiri dan juga sejahtera secara ekonomi.

Bendahara Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Hilman Lathief juga menyambut baik kerja serupa ini, dengan mengungkapkan bahwa kerja sejenis yang dimaksud telah dilakukan tertuang di Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU).

“Kami menyambut baik kerja sejenis dengan Zurich Syariah sebagai langkah nyata di menyokong pemberdayaan penduduk serta edukasi dunia usaha syariah. Bekerjasama ini tiada belaka menguatkan peran Muhammadiyah pada meningkatkan literasi keuangan syariah, tetapi juga memberikan akses pemeliharaan kesehatan bagi komunitas yang tersebut lebih tinggi luas,” kata beliau pula.

Zurich Syariah merupakan salah satu perusahaan asuransi syariah ke Indonesi yang dimaksud sudah pernah berizin lalu diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Artikel ini disadur dari Zurich Syariah menggandeng Muhammadiyah dalam pemberdayaan masyarakat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *