Berita  

YLKI Dukung PP Kesejahteraan Larang Rokok Eceran

YLKI Dukung PP Keseimbangan Larang Rokok Eceran

JakartaKetua Yayasan Lembaga Pengguna Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengupayakan aturan tentang larangan pemasaran rokok eceran atau per batang. Aturan itu tertera pada Peraturan pemerintahan Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Tulus menjelaskan, rokok merupakan salah satu item kena cukai yang tersebut penawaran kemudian penjualannya sudah ada seharusnya dibatasi pemerintah. Namun mengutip Badan Pusat Statistik (BPS), ia menyatakan uang dan juga pendapatan rumah tangga miskin justru lebih lanjut sejumlah untuk membeli rokok dibandingkan lauk pauk.

Larangan jualan rokok ketengan, menurut Tulus, dapat menurunkan pengeluaran rumah tangga miskin untuk membeli rokok. “Ketentuan ini secara sosiologis sebagai wujud kebijakan yang dimaksud pro terhadap penduduk miskin,” kata ia ketika dihubungi Tempo, Kamis, 1 Agustus 2024.

Larangan pelanggan rokok ketengan sejatinya tidak hal baru. Tulus mengatakan, larangan ini telah lama hal ini diberlakukan pada jenis rokok putih. Dia mengklaim larangan ini berlaku efektif. Dari sisi tempat penjualan, ia mengemukakan hal ini juga sudah ada berlaku efektif pada minimarket atau retail modern. “Sudah ada langkah-langkah transisi yang cukup baik,” kata dia.

Larangan ini juga dinilai Tulus penting untuk melindungi anak juga remaja agar tidak ada terlalu ringan mengakses rokok. Menurut dia, tingkat prevalensi perkok pda anak pada waktu ini telah mencapai nomor 9,1 persen dari semula 8,5 persen. “Ini fenomena yang tersebut sangat mengkhawatirkan,” kata dia.

Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi meneken PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Aspek Kesehatan yang berisi beberapa orang 1127 pasal.

Pasal-pasal yang dimaksud menggantikan 26 Peraturan otoritas serta 5 Peraturan Presiden yang dimaksud ada sebelumnya. Dengan penerbitan PP ini, ketentuan yang tersebut tidak ada berlaku antara lain Peraturan eksekutif Nomor 46 Tahun 2014 tentang Sistem Data Bidang Kesehatan lalu Peraturan eksekutif Nomor 88 Tahun 2019 tentang Bidang Kesehatan Kerja.

Artikel ini disadur dari YLKI Dukung PP Kesehatan Larang Rokok Eceran

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *