Berita  

Wamenkeu Thomas Djiwandono Dilantik Jadi ADK OJK Ex-officio

Wamenkeu Thomas Djiwandono Dilantik Jadi ADK OJK Ex-officio

Jakarta – Wakil Menteri Keuangan Thomas A.M. Djiwandono dilantik sebagai Anggota Dewan Komisioner OJK Ex-officio Kemenkeu. Pengucapan sumpah jabatan Thomas dikerjakan di dalam hadapan Ketua Mahkamah Agung RI Sunarto dalam Gedung MA Jakarta, Kamis (6/2/2025).

Thomas ditetapkan berubah menjadi Anggota Dewan Komisioner OJK Ex-officio Kemenkeu berdasarkan Keputusan Presiden Republik Tanah Air Nomor 4/P Tahun 2025 tentang Penggantian Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Ex-officio dari Kementerian Keuangan. Pelantikan Thomas melengkapi jajaran Anggota Dewan Komisioner OJK berubah menjadi 11 khalayak yang digunakan terdiri dari sembilan ADK hasil Panitia Seleksi juga dua ADK Ex-officio Bank Indonesia dan juga Kemenkeu.

Hadir di pelantikan Thomas sebagian Menteri Kabinet Merah Putih, jajaran pejabat Kementerian Keuangan, Bank Negara Indonesia juga Anggota Dewan Komisioner OJK beserta jajaran pejabat OJK lainnya.

Dengan pelantikan pria yang akrab disapa Tommy itu, jajaran Anggota Dewan Komisioner OJK bermetamorfosis menjadi sebagai berikut:

Ketua: Mahendra Siregar
Wakil Ketua: Mirza Adityaswara
Anggota Dewan Komisioner/Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan: Dian Ediana Rae
Anggota Dewan Komisioner/Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif serta Bursa Karbon: Inarno Djajadi
Anggota Dewan Komisioner/Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan kemudian Dana Pensiun: Ogi Prastomiyono
Anggota Dewan Komisioner/Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi serta Pelindungan Konsumen: Friderica Widyasari Dewi
Anggota Dewan Komisioner/Ketua Dewan Audit: Sophia Issabella Wattimena
Anggota Dewan Komisioner/Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Korporasi Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, juga Lembaga Jasa Keuangan Lainnya: Agusman
Anggota Dewan Komisioner/Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Industri Keuangan, Aset Keuangan Digital juga Aset Kripto: Hasan Fawzi

Next Article Sama-sama Tagih Utang, Simak Beda Debt Collector & Juru Sita Piutang

Artikel ini disadur dari Wamenkeu Thomas Djiwandono Dilantik Jadi ADK OJK Ex-officio

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *