Jakarta – Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) RI Kartika Witjoatmodjo mengungkapkan pihaknya hari ini, Hari Jumat (31/1/2025) akan dipanggil DPR lagi pada rangka mendiskusikan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) pembaharuan ketiga melawan UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.
Pria yang mana diakrab Tiko itu tak menjelaskan lebih banyak lanjut perihal yang akan dibahas dengan DPR terkait RUU BUMN tersebut. Dia juga enggan membeberkan progres dari penyusunan RUU BUMN tersebut. Ia belaka melakukan konfirmasi bahwa itu masih terus dibahas dengan Komisi VI DPR.
“Lagi rute pembahasan pada DPR, itu aja,” pungkas Tiko pada waktu ditemui pada sela acara BRI Microfinance Outlook 2025 di dalam ICE BSD Hall, Kamis (30/1/2025).
Sebelumnya, Ketua Komisi VI DPR Anggia Ermarini memaparkan Badan Legislasi DPR RI sudah pernah melakukan penyempurnaan konsep RUU BUMN ini. Dengan demikian Komisi VI secara resmi diberi mandat untuk mengkaji RUU ini lebih lanjut lanjut pada rapat paripurna 23 Januari 2025.
“Kami akan segera membentuk panitia kerja (Panja) untuk mempercepat pembahasan RUU ini. Komisi VI serta BUMN juga berazam untuk membuka ruang partisipasi komunitas yang mana seluas-luasnya pada proses legislasi ini,”ungkap Anggia, dalam Gedung DPRI RI, Jakarta, Kamis, (23/1/2025) lalu.
Dalam paparannya, Anggia mengatakan terdapat beberapa poin yang akan dibahas pada RUU BUMN tersebut, ke antaranya penyesuaian definisi BUMN yang nantinya akan mempertegas tugas BUMN sesuai perkembangan regulasi.
Selain itu, akan ada beberapa poin yang digunakan menegaskan masalah pembentukan anak bisnis BUMN, seperti definisi lalu mekanisme pembentukan anak perusahaan, pengelolaan korporasi meliputi penegasan aturan terkait restrukturisasi, privatisasi, kemudian aksi korporasi untuk menciptakan BUMN yang dimaksud lebih banyak kompetitif.
Di sisi lain, RUU ini juga akan mengkaji tentang kompetensi sumber daya manusia (SDM). Adapun bahasannya mencakup kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas, pemberdayaan masyarakat setempat, dan juga keterwakilan perempuan di jajaran direksi maupun komisaris.
DPR dengan Kementerian pun akan mengkaji tentang penentuan kriteria privatisasi lalu mekanismenya, dan juga kewajiban tanggung jawab sosial BUMN yang tersebut mencakup pembinaan bisnis mikro, kecil, lalu menengah (UMKM) juga masyarakat sekitar.
Next Article Erick Thohir Beberkan Sejarah Panjang Penyempurnaan UU BUMN
Artikel ini disadur dari Wamen BUMN Beri Kabar Terbaru Pembahasan RUU BUMN