Jakarta – Kartu Tanda Penduduk (KTP) harus dijaga lantaran dapat disalahgunakan oleh pihak tak bertanggung jawab untuk melibatkan si pemiliknya ke pada lilitan utang pinjaman online atau pinjol.
Sebab, pinjol bisa saja diproses hanya saja dengan menggunakan KTP secara daring atau online, tanpa harus melakukan verifikasi wajah atau swafoto (selfie) sambil menggenggam KTP.
Untuk mengetahui apakah KTP Anda digunakan untuk pinjol atau tidak, dapat dicek melalui Sistem Layanan Berita Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pengecekan ini dapat dijalankan secara online maupun offline.
Berikut ini cara detail pengecekannya:
Untuk pengecekan KTP melalui SLIK OJK secara online cukup mudah, Anda hanya sekali wajib menyiapkan beberapa dokumen pendukung seperti KTP, foto diri, kemudian foto diri dengan KTP.
Cara online
1. Akses laman https://idebku.ojk.go.id atau mengunduh aplikasi mobile iDebku OJK
2. Di halaman utama, pilih opsi ‘Pendaftaran’
3. Isi formulir dengan informasi yang dimaksud diminta seperti jenis debitur, jenis identitas, nomor identitas, lalu kode captcha
4. Pastikan semua informasi yang Anda masukkan benar
5. Klik ‘Selanjutnya’ setelahnya yakin informasi sudah ada sesuai
6. Unggah dokumen pendukung seperti KTP kemudian foto diri
7. Klik ‘Ajukan Permohonan’
8. Setelah pendaftaran selesai, Anda akan menerima nomor pendaftaran
9. Untuk mengecek status permohonan, gunakan menu ‘Status Layanan’ dengan memasukkan nomor pendaftaran yang mana sudah pernah Anda dapatkan
10. OJK akan memproses permohonan iDeb di waktu satu hari kerja melalui email yang Anda daftarkan.
Cara offline
1. Pemohon datang segera ke kantor OJK.
2. Siapkan dokumen-dokumen yang digunakan diperlukan sesuai jenis permohonan:
• Untuk perseorangan: fotokopi KTP (untuk WNI) atau paspor (untuk WNA), lalu surat kuasa apabila diperlukan.
• Untuk yang mana telah terjadi meninggal: fotokopi KTP/Paspor, dokumen asli surat informasi kematian, kemudian dokumen yang digunakan membuktikan hubungan kekeluargaan/ahli waris.
• Untuk badan usaha: fotokopi identitas badan bidang usaha (NPWP, akta pendirian, inovasi anggaran dasar terakhir), identitas pengurus, lalu surat kuasa jikalau diperlukan.
3. OJK akan melakukan pengecekan sesuai dengan formulir lalu dokumen pendukung yang digunakan diserahkan.
4. Hasil dari permohonan akan dikirimkan melalui email yang digunakan telah dilakukan didaftarkan sebelumnya.
Next Article Awas Bocor, Ini adalah Informasi Pribadi yang Dapat Disebar Pinjol Ilegal
Artikel ini disadur dari Wajib Tahu, Ini Cara Cek NIK Dipakai Pinjol atau Tidak