Jakarta-Pemerintah akan mewajibkan seluruh Devisa Hasil Ekspor (DHE) disimpan dalam pada negeri di kurun waktu satu tahun. Meski demikian, simpanan yang dimaksud bisa jadi digunakan untuk aktivitas operasional.
“Iya, tapi bisa saja digunakan pembayaran pajak, dikonversi ke rupiah untuk pembayaran operasional,” kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto ke Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (21/1/2025)
Batas minimal nilai Ekspor pada PPE yang tersebut dikenakan DHE paling sedikit US$ 250.O00 (dua ratus lima puluh ribu dolar Amerika Serikat) atau ekuivalennya. “Di menghadapi US$ 250 ribu,” jelasnya.
Keputusan ini juga sudah disetujui oleh Presiden Prabowo Subianto. Kini berada dalam dipersiapkan Peraturan eksekutif lalu koordinasi bersatu regulator terkait seperti Bank Indonesia (BI) lalu Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Airlangga meyakinkan PP akan pergi dari di waktu dekat. “Ini segera, ini kan lagi harmonisasi,” jelasnya.
Airlangga melakukan konfirmasi tiada akan ada penolakan akan kebijakan tersebut. Selain kewajiban, pemerintah juga akan memberikan insentif untuk pelaku usaha.
“Itu salah satu insentif, dari perbankan diberi prasarana cash collateral ,” terang Airlangga.
Next Article Prabowo Tegas! Dolar Eksportir Bakal Wajib Disimpan Lebih Lama di RI
Artikel ini disadur dari Wajib Simpan 100% DHE di RI, Eksportir Boleh Pakai Buat Operasional