Upbit Negara Indonesia optimis OJK akan perkuat regulasi kemudian pengembangan kripto

Upbit Negara Indonesi optimis OJK akan perkuat regulasi kemudian pengembangan kripto

Ibukota – Rangkaian perdagangan aset kripto Upbit Negara Indonesia optimis bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menguatkan regulasi serta pengembangan aset kripto dalam Indonesia, pascaperalihan tugas dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

“Kami percaya bahwa dalam bawah pengawasan OJK, ekosistem aset keuangan digital di dalam Negara Indonesia akan semakin kuat dan juga terarah,” kata Chief Operating Officer (COO) Upbit Nusantara Resna Raniadi di keterangannya dalam Jakarta, Rabu.

Upbit Indonesi menyampaikan apresiasinya terhadap peralihan tugas pengaturan dan juga pengawasan ini yang tersebut diharapkan dapat memberikan arah regulasi yang digunakan lebih banyak kuat, mengupayakan perkembangan sektor aset kripto, serta meningkatkan pemeliharaan bagi para pelaku pasar.

Resna mengatakan, peralihan ini juga merupakan sinyal positif bagi pelaku sektor untuk terus berinovasi dengan permanen mengutamakan keamanan dan juga kenyamanan pengguna. Langkah ini, menurutnya, juga mencerminkan komitmen pemerintah untuk menguatkan tata kelola sektor keuangan digital.

“Kami menyokong penuh serangkaian transisi ini dan juga optimis bahwa OJK akan mampu menciptakan regulasi yang adaptif juga berkelanjutan untuk mengupayakan pembaharuan di dalam sektor aset kripto,” kata dia.

Sebagai bagian dari dukungan terhadap tahapan ini, Upbit Indonesi menegaskan komitmennya untuk terus mematuhi regulasi yang digunakan berlaku, memberikan edukasi terhadap masyarakat, juga menghadirkan layanan yang mana aman kemudian andal bagi pengguna.

Di bawah pengawasan OJK, Upbit Nusantara berharap habitat aset kripto di dalam Nusantara dapat semakin berprogres dan juga memberikan khasiat yang tersebut luas bagi perekonomian digital tanah air.

Pada Hari Jumat (10/1), Bappebti resmi mengalihkan tugas pengaturan serta pengawasan aset keuangan digital di antaranya aset kripto juga derivatif keuangan untuk OJK kemudian Bank Indonesi (BI).

Khusus aset keuangan digital salah satunya aset kripto dan juga derivatif keuangan dengan underlying efek yang dimaksud ke antaranya indeks saham lalu saham tunggal asing, tugas pengaturan serta pengawasannya akan diemban oleh OJK. Sedangkan pengaturan derivatif keuangan dengan underlying yang digunakan meliputi instrumen di bursa uang serta instrumen ke bursa valuta asing (PUVA) beralih terhadap BI.

Adapun peralihan tugas ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguraian lalu Perkuatan Industri Keuangan (UU P2SK). Peralihan dari Bappebti untuk OJK juga BI harus dikerjakan paling lambat 24 bulan sejak pengundangan UU P2SK.

Artikel ini disadur dari Upbit Indonesia optimis OJK bakal perkuat regulasi dan inovasi kripto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *