Ibukota Indonesia – Presiden Prabowo Subianto sudah pernah melakukan inovasi signifikan di kerangka organisasi Kementerian Keuangan dengan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 158 Tahun 2024.
Reformasi ini mencakup pembentukan dua direktorat jenderal baru juga satu badan baru yang digunakan diberi nama Badan Teknologi, Informasi, kemudian Intelijen Keuangan.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menjelaskan bahwa penambahan dua direktorat jenderal serta badan baru yang disebutkan bertujuan untuk meningkatkan kekuatan fokus lalu arah kebijakan Kementerian Keuangan di mencapai visi juga misi yang digunakan telah terjadi ditetapkan untuk periode 2025 hingga 2029.
Salah satu direktorat jenderal yang tersebut baru dibentuk adalah Direktorat Jenderal Strategi Perekonomian kemudian Fiskal, yang miliki peran penting pada perumusan juga penyelenggaraan kebijakan dalam sektor ekonomi kemudian fiskal.
Tugas serta fungsi utama Ditjen Strategi Sektor Bisnis serta Fiskal
Direktorat ini berfungsi untuk menjamin kebijakan kegiatan ekonomi yang dimaksud efektif juga berkelanjutan dan juga menggalang stabilitas fiskal di dalam sedang tantangan global. Adapun tugas lalu fungsi utama Ditjen Strategi Kondisi Keuangan serta Fiskal meliputi:
- Perumusan kebijakan, yang mana mencakup strategi makrofiskal, sektoral, pendapatan, belanja serta pembiayaan guna menciptakan kebijakan yang mana sesuai dengan keadaan perekonomian nasional.
- Pelaksanaan kebijakan ke bidang strategi malrofiskal, sektoral, pendapatan, belanja lalu pembiayaan juga menjamin implementasi kebijakan berjalan sesuai dengan rencana yang mana telah terjadi ditetapkan.
- Penyusunan norma, standar, prosedur, lalu kriteria (NSPK) pada strategi makrofiskal, sektoral, pendapatan, belanja, juga pembiayaan untuk menciptakan landasan operasional yang mana jelas serta terukur.
- Bimbingan teknis kemudian supervisi, guna membantu bermacam pemangku kepentingan pada mengerti juga menjalankan kebijakan fiskal secara optimal.
- Pemantauan, analisis, evaluasi lalu pelaporan, yang bertujuan untuk mengukur efektivitas dan juga dampak kebijakan yang sudah diterapkan dan juga memberikan rekomendasi untuk perbaikan berkelanjutan.
- Pelaksanaan administrasi di dalam lingkungan Direktorat Jenderal, guna mengupayakan kelancaran operasional serta tata kelola yang mana baik.
- Fungsi tambahan lainnya yang dimaksud diberikan oleh Menteri Keuangan sesuai dengan keinginan serta perkembangan ekonomi nasional.
Dengan peran dan juga fungsi ini, Direktorat Jenderal Strategi Kondisi Keuangan dan juga Fiskal diharapkan dapat bermetamorfosis menjadi pilar utama di menjamin kebijakan fiskal yang tersebut adaptif, berkelanjutan, dan juga selaras dengan tujuan pembangunan perekonomian nasional.
Artikel ini disadur dari Tugas Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal, pilar baru keuangan negara