Berita  

Teror Debt Collector Pinjol Berhenti Setelah 3 Bulan, Hal ini Aturannya

Teror Debt Collector Pinjol Berhenti Setelah 3 Bulan, Hal ini Aturannya

Jakarta – Debt Collector tidak ada bisa saja terus menerus menagih utang pelanggan pinjaman online (pinjol). Mereka punya batas waktu tiga bulan atau 90 hari untuk menagih.

Usai tiga bulan, debt colector tiada dapat lagi melakukan penagihan. Otoritas Jasa Keuangan mengatur terkait hal ini pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No 10/POJK.05/2022.

Aturan itu memang benar bukan secara eksplisit mengatur masalah tenggat penagihan. Namun disebutkan penagihan boleh diwujudkan di waktu 90 hari.

Namun tak berarti utang akan dianggap lunas. Sebab pelaksana dapat mengakibatkan klien yang dimaksud gagal bayar ke jalur hukum.

Penyelenggara melaporkan pelanggan melalui SLIK OJK yang digunakan dimiliki Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dengan begitu, pelanggan gagal bayar tidak ada bisa saja lagi mengajukan pinjaman ke lembaga keuangan lainnya.

Penyelenggara jasa keuangan memang sebenarnya punya hak untuk menagih utang yang digunakan belum dibayarkan nasabah. Namun harus melakukannya sesuai dengan norma.

Soal penagihan yang dimaksud diatur OJK nomor 2 tahun 2023. Aturan di pasal 62 beleid menyebutkan penagihan dilaksanakan berdasarkan norma yang digunakan berlaku ke penduduk serta ketentuan aturan perundang-undangan.

Jadi pelopor memverifikasi aktivitas penagihan tak direalisasikan dengan ancaman lalu mempermalukan konsumen. Dilarang juga mengintimidasi kemudian terus menerus.

Bukan hanya sekali tenggat penagihan yang digunakan diatur, jam penagihan juga memiliki aturannya. Penagihan ke alamat atau domisili konsumen dijalankan hari Mulai Pekan hingga Hari Sabtu pada luar hari libur nasional pada 08:00-20:00 waktu setempat.

Para penagih boleh melakukannya di dalam luar jadwal serta alamat nasabah. Namun harus dijalankan berdasarkan persetujuan konsumen tambahan dulu.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan Edukasi lalu Perlindungan Pelanggan Friderica Widyasari Dewi mengingatkan konsumen bisa saja bertanggung jawab untuk membayar utangnya. Bukan hanya sekali memohon untuk dilindungi sebagai hak konsumen.

Jika tak mampu membayar, beliau menyarankan memohonkan restrukturisasi pada lembaga keuangan. Namun tindakan akhirnya masih bermetamorfosis menjadi hak perusahaan penyelenggara.

“Tapi dari pada dicari-dicari mending proaktif sendiri kalau memang sebenarnya ada kewajiban yang tersebut belum mampu dipenuhi,” katanya.

Next Article Simak, Ini adalah Tips Biar Tak Ditagih Debt Collector Sampai ke Rumah

Artikel ini disadur dari Teror Debt Collector Pinjol Berhenti Setelah 3 Bulan, Ini Aturannya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *