Berita  

Ternyata Transaksi Uang Elektronik Kena PPN, Begini Hitungannya

Ternyata Transaksi Uang Elektronik Kena PPN, Begini Hitungannya

Jakarta – Pajak Pertambahan Skor (PPN) sedang menjadi sorotan. Hal ini seiring dengan rencana pemerintah menaikkan PPN berubah menjadi 12% per 1 Januari 2025, berdasarkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). 

Pasal 7 BAB IV Pajak Pertambahan Angka UU HPP mengatur bahwa tarif PPN naik bermetamorfosis menjadi 11% dari 10% mulai 1 April 2022. Lalu tarif PPN naik berubah jadi 12% pada 1 Januari 2025. 

Mengutip laman Kementerian Keuangan, Selasa (17/12/2024), PPN atau value added tax (VAT) dikenal juga dengan istilah goods and services tax (GST). PPN adalah pajak tidak ada langsung, yang tersebut disetor oleh pihak lain atau penjual yang digunakan tidak penanggung pajak atau dengan kata lain, konsumen akhir sebagai penanggung pajak tidak ada menyetorkan segera pajak yang digunakan ditanggungnya.

Saat pemerintah memberlakukan kenaikan PPN menjadi 11% pada 2022, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 69/PMK.03/2022 tentang PPh serta PPN melawan Penyelenggaraan Teknologi Finansial, disebutkan bahwa PPN dikenakan bagi kegiatan layanan atau operasi menggunakan uang elektronik, akibat di antaranya jasa kena pajak.

Mengutip Portal Berita Indonesia, Selasa (17/12/2024), besaran pajak 11% ini tidak dihitung dari besarnya nominal kegiatan yang digunakan kita lakukan. Semisal, nilai pada jaringan dompet digital Anda sebesar Rp1 juta, maka bukan dikenai PPN. Namun, apabila ada operasi menggunakan sisa tersebut, barulah akan dikenai pajak PPN.

Pengenaan PPN dihitung dari biaya layanan yang digunakan muncul dari proses yang digunakan sudah kita lakukan. Contohnya, pembayaran berhadapan dengan belanja sebesar Rp100.000 menggunakan tersisa dompet digital atau uang elektronik disertai biaya layanan sebesar Rp5.000.

Dalam proses itu, PPN 12% dihitung dari biaya layanan yang menyertai, yakni dari Mata Uang Rupiah 5.000. Lantas, besaran PPN dari operasi yang disebutkan adalah 12% dikalikan biaya layanan Rp5.000, yakni sebesar Rp600.

Contoh lain, sewaktu Anda hendak membayar tagihan pembayaran menggunakan uang elektronik sebesar Rp500.000, kemudian ada biaya layanan sebesar Rp3.000. Lantas, PPN yang mana dikenakan adalah Rp3.000 dikalikan 12% alias Rp360.

Next Article Pemerintah Genjot Daya Beli Warga RI, Kelas Menengah Juga Kebagian!

Artikel ini disadur dari Ternyata Transaksi Uang Elektronik Kena PPN, Begini Hitungannya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *