Berita  

Termasuk Lapor OJK, Begini 3 Cara Praktis Bebas Utang Pinjol Illegal

Termasuk Lapor OJK, Begini 3 Cara Praktis Bebas Utang Pinjol Illegal

Daftar Isi
  • 1. Lunasi Pinjam-memakai
  • 2. Lapor ke OJK
  • 3. Hapus Akun serta Uninstall Aplikasi

Jakarta – Pinjam-meminjam Online (pinjol) merupakan sesuatu yang dimaksud dekat dengan komunitas Indonesia. Namun, di perjalanannya, banyak pinjol ilegal tanpa izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mana bermunculan.

Para pinjol ilegal yang disebutkan seringkali melakukan hal-hal meresahkan bila kita menunggak, mulai dari menyebarkan data pribadi hingga menerapkan bunga yang terlalu tinggi.

Lalu bagaimana agar kita terbebas dari pinjol ilegal? Berikut langkahnya sebagaimana disitir dari OCBC NISP, Hari Sabtu (7/12/2024):

1. Lunasi Pinjaman

Langkah pertama yang mana harus kamu lakukan adalah melunasi pinjaman yang tersebut dimiliki. Ketika pinjaman lunas dan juga kamu tak mengajukan pinjaman baru, penyedia jasa pinjol tiada akan menghubungi lagi dan juga pada akhirnya data dirimu akan terhapus.

Dalam hal pembayaran tagihan pada pinjol ilegal memang benar terbentuk perdebatan di kalangan masyarakat. Sebagian menganggap utang di pinjol ilegal tidaklah harus dibayar.

Alasannya, pinjol yang disebutkan tidaklah berizin sehingga merek tidak ada bisa jadi menempuh jalur hukum untuk menagih utang. Bahkan pada saat jalur hukum ditempuh, yang mana ada malah jaringan merek akan datang ditutup. Namun sebagai bentuk tanggung jawab, sebaiknya Anda tetap melunasi pinjaman tersebut, setelah itu berhenti kemudian tak mengajukan pinjaman lagi.

2. Lapor ke OJK

Ketika sudah ada tiada punya pinjaman tapi masih diteror, Anda mampu melapor ke OJK. Sampaikan untuk OJK tentang kesulitan yang mana sedang Anda alami, dan juga minta solusi.

Pelaporan ke OJK dapat dijalankan dengan cara berikut:

– Website resmi OJK: ojk.go.id

– Alamat email OJK:[email protected]

– WhatsApp OJK:
081-157-157

– Kontak resmi OJK: 157.

3. Hapus Akun serta Uninstall Aplikasi

Selanjutnya, penghapusan data sanggup direalisasikan dengan cara menghapus akun di dalam sistem pinjol ilegal. Caranya identik seperti hapus akun di aplikasi mobile lain, yaitu:

– Buka menu Pinjol
– Pilih pengaturan atau setting
– Cari opsi ‘Hapus Akun’
– Ikuti langkah sesuai panduan
– Konfirmasi keinginan untuk hapus akun.

Next Article Duh! Anak Remaja RI Sasaran Empuk Judi Online kemudian Pinjol Ilegal

Artikel ini disadur dari Termasuk Lapor OJK, Begini 3 Cara Praktis Bebas Utang Pinjol Illegal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *