Tarif PPN 12 persen, kenaikan tarif pangan diperlukan dimitigasi

Tarif PPN 12 persen, kenaikan tarif pangan diperlukan dimitigasi

Ibukota – Kepala Ekonom Bank Mandiri Andry Asmoro berpendapat pemerintah wajib menyiapkan mitigasi kenaikan biaya pangan bila kekal melanjutkan wacana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) berubah menjadi 12 persen.

“Yang penting adalah mitigasi dampak PPN 12 persen untuk kelompok menengah ke bawah, teristimewa dampak kenaikan harga jual pangan, pada mana konsumsi kelas bawah secara rasio itu memang benar terhadap makanan lebih banyak tinggi,” kata Asmo pada waktu konferensi pers di Jakarta, Rabu.

Berdasarkan hasil temuan Mandiri Spending Index, alokasi belanja kelompok menengah ke bawah terhadap makanan lalu minuman meningkat signifikan, dari 10 persen pada tahun berikutnya berubah jadi 22 persen pada tahun ini. Salah satu factor yang menggerakkan adalah kenaikan harga jual pangan, seperti beras, yang mana menghasilkan penduduk tambahan mengutamakan belanja untuk keinginan pokok.

Sementara segmen menengah ke berhadapan dengan relatif miliki keleluasaan terhadap alokasi belanja. Selama beberapa tahun terakhir, lingkungan ekonomi obligasi, pangsa ekuitas, maupun nilai emas relatif stabil. Kondisi ini mengindikasikan segmen menengah ke berhadapan dengan cenderung lebih banyak tahan terhadap dampak kenaikan PPN.

“Jadi, kelompok menengah ke menghadapi itu sebenarnya masih punya keleluasaan. Maka dampak dari kenaikan PPN itu memang sebenarnya diperlukan dilihat untuk kelompok menengah bawah,” tuturnya.

Bila kebijakan PPN 12 persen masih diimplementasikan, Asmo memprediksi akan berlangsung efek naiknya harga yang dimaksud lebih lanjut besar terhadap segmen menengah ke bawah.

Maka dari itu, pemerintah wajib menyiapkan bermacam upaya bantalan, seperti subsidi pemeliharaan sosial (perlinsos) hingga mitigasi kenaikan tarif pangan.

“Perlu disiapkan ekspansi bansos atau perlinsos, atau subsidi yang digunakan diperlebar untuk kelas menengah,” ujar Asmo.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan rencana kenaikan tarif PPN berubah jadi 12 persen pada 1 Januari 2025 akan datang kekal dijalankan sesuai mandat Undang-Undang (UU).

Dia memaparkan Anggaran Pendapatan dan juga Belanja Negara (APBN) harus dijaga kesehatannya, serta pada ketika yang tersebut sama, juga mampu berfungsi merespons beraneka krisis.

Artikel ini disadur dari Tarif PPN 12 persen, kenaikan harga pangan perlu dimitigasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *