Berita  

Tak Bawa Kabur Dolar ke Luar Negeri, Eksportir Bebas Dari Pajak 20%

Tak Bawa Kabur Dolar ke Luar Negeri, Eksportir Bebas Dari Pajak 20%

Jakarta-Kebijakan Devisa Hasil Ekspor (DHE) terbaru juga disertai dengan pemberian insentif, yaitu pada bentuk pembebasan pajak penghasilan (PPh) melawan pendapatan bunga pada instrumen penempatan DHE.

“Kalau reguler biasanya kena pajak 20% tapi untuk DHE 0%,” ujar Menko Perekonomian Airlangga Hartarto pada konferensi pers ke Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (21/1/2025)

DHE, lanjut Airlangga juga bisa jadi berubah menjadi agunan kredit apabila eksportir membutuhkan pembiayaan dari perbankan. “Kemudian underlying operasi swap antara pelanggan serta perbankan, eksportir dapat memanfaatkan instrumen swap dengan bank pada hal miliki keperluan rupiah untuk kegiatan usahanya,” jelas Airlangga.

“Nah bagian dari penyediaan dana yang dimaksud dijamin oleh agunan diantaranya agunan berbentuk cash collateral, giro, deposit tabungan, ini memenuhi persyaratan tertentu dikecualikan dari BMK, BMPK dari batas maksimal pemberian kredit,” terangnya. Menurut Airlangga hal yang dimaksud tidak ada akan mempengaruhi rasio utang terhadap perusahaan.

DHE yang dikonversi ke mata uang rupiah akan menjadi pengurang pada besaran porsi kewajiban penempatan DHE.

“Konversi ke pada rupiah dikerjakan pada rangka menambahkan suplai dolar tanpa intervensi berlebihan dari BI kemudian juga dari suku bunga maupun valas. Mengurangi volatilitas rupiah juga membantu keperluan operasional perusahaan,” tegas Airlangga.

Eksportir juga bisa saja menggunakan porsi dari DHE untuk pembayaran pungutan negara seperti pajak, royalti serta dividen. otoritas akan segera berkoordinasi dengan pemangku kepentingan terkait.

“Baik BI, OJK, perbankan, bea cukai akan mempersiapkan sistem, kemudian oleh akibat itu nanti kami akan juga memberikan sosialisasi terhadap para stakeholder,” papar Airlangga.

Next Article Kabar Baik! Eksportir Mulai Rajin Parkir Dolar pada Dalam Negeri

Artikel ini disadur dari Tak Bawa Kabur Dolar ke Luar Negeri, Eksportir Bebas Dari Pajak 20%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *