Sri Mulyani temui McKinsey mengkaji reformasi tata kelola LPDP

Sri Mulyani temui McKinsey mengkaji reformasi tata kelola LPDP

Ibukota Indonesia – Menteri Keuangan (Menkeu) RI Sri Mulyani Indrawati bersatu Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) RI Suahasil Nazara bertemu dengan kelompok McKinsey Indonesi untuk mendiskusikan reformasi tata kelola Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP).

“Kami berdiskusi mengenai reformasi tata kelola dari LPDP yang tersebut merupakan salah satu institusi penting penggerak sekolah serta penelitian Indonesia,” kata Sri Mulyani pada akun Instagram resmi @smindrawati, seperti disitir dalam Jakarta, Senin.

Menkeu menyampaikan peranan LPDP makin strategis pada menciptakan kualitas sumber daya manusia (SDM) Nusantara yang digunakan lebih besar baik sebagai modal wajib agar Indonesi dapat mengundurkan diri dari dari jebakan pendapatan kelas menengah atau middle-income trap.

LPDP sebagai institusi pengelola dana abadi institusi belajar bermetamorfosis menjadi tumpuan dari bervariasi aspirasi masyarakat. Oleh oleh sebab itu itu, tata kelolanya harus terus diperbaiki.

“Saya berharap dari diskusi dengan pasukan McKinsey hari ini, kita bisa saja mendapatkan wawasan tentang bagaimana mengembangkan institusi LPDP agar dapat terus diandalkan untuk menciptakan pemimpin-pemimpin berkualitas Indonesi di dalam masa depan,” ujar dia.

Sri Mulyani berharap bermacam upaya ini dapat berubah jadi langkah untuk mencapai visi Negara Indonesia Emas 2045 serta cita-cita Indonesi yang digunakan adil, maju, serta sejahtera.

Sebelumnya, Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, lalu Teknologi (Wamendiktisaintek) RI Stella Christie mengemukakan ketika ini pihaknya sedang meneliti secara saksama terhadap pemanfaatan dana LPDP berbasis data, kemudian melakukan analisis berbasis pengeluaran kemudian kegunaan yang mana didapatkan atau cost-benefit analysis.

“Alokasi dana (LPDP) itu memang benar penting kita lihat kembali, apakah dana yang mana sekarang dipakai, misalnya bahwa kebanyakan dana dipakai untuk acara magister itu apakah optimal atau tidak,” kata Stella di sebuah acara di Jakarta, Rabu (30/10).

Stella menekankan asas dari suatu hal yang dimaksud optimal adalah berkeadilan lalu berkualitas, sehingga kedua komponen yang dimaksud juga menjadi hal yang digunakan dipertimbangkan pada pengkajian ulang ini.

Meski demikian, Stella menyampaikan kewenangan terhadap dana LPDP berada pada bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI, sehingga pihaknya tiada dapat menimbulkan kebijakan terkait optimalisasi dana LPDP.

Namun, ia menyatakan pihaknya siap bekerja serupa dan juga berkolaborasi dengan Kemenkeu RI di upaya optimalisasi dana beasiswa LPDP.

Artikel ini disadur dari Sri Mulyani temui McKinsey membahas reformasi tata kelola LPDP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *