DKI Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan rencana kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025 akan datang permanen dijalankan sesuai mandat Undang-Undang (UU).
Saat rapat kerja bersatu Komisi XI DPR RI, dikutipkan di Jakarta, Kamis, Menkeu menjelaskan penyusunan kebijakan perpajakan dilaksanakan dengan mempertimbangkan keadaan ke berubah-ubah sektor.
Wacana PPN 12 persen tertuang di UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang dimaksud disusun pada 2021. Kala itu, pemerintah mempertimbangkan keadaan kesejahteraan hingga keperluan pokok penduduk yang dimaksud terimbas oleh pandemi COVID-19.
"Artinya, pada saat kami menimbulkan kebijakan mengenai perpajakan, diantaranya PPN ini, bukannya direalisasikan dengan membabi buta lalu seolah tiada punya afirmasi atau perhatian terhadap sektor lain, seperti kesegaran dan juga bahkan waktu itu salah satunya makanan pokok," ujar Sri Mulyani.
Dia memaparkan Anggaran Pendapatan juga Belanja Negara (APBN) harus dijaga kesehatannya, juga pada ketika yang tersebut sama, juga mampu berfungsi merespons beragam krisis.
"Seperti di mana terjadinya krisis keuangan global serta pandemi, itu kami gunakan APBN," tambahnya.
Namun, pada implementasinya nanti, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan berhati-hati lalu berupaya memberikan penjelasan yang digunakan baik terhadap masyarakat.
"Sudah ada UU-nya. Kami perlu menyiapkan agar itu (PPN 12 persen) sanggup dijalankan tapi dengan penjelasan yang tersebut baik," tuturnya.
Kebijakan PPN 12 persen termaktub pada Pasal 7 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2021 yang dimaksud disusun oleh Kabinet Negara Indonesia Maju pada bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dalam beleid itu, disebutkan bahwa PPN dinaikkan secara bertahap, yakni 11 persen pada 1 April 2022 lalu 12 persen pada 1 Januari 2025.
Akan tetapi, belakangan terdapat indikasi pelemahan daya beli masyarakat, yang tersebut memacu sejumlah pihak memohonkan pemerintah mengevaluasi kebijakan tersebut.
Para menteri pada kabinet sebelumnya menyerukan tindakan rencana kenaikan PPN untuk pemerintahan baru.
Artikel ini disadur dari Sri Mulyani sebut PPN 12 persen tetap dijalankan sesuai mandat UU