Sri Mulyani pastikan barang keperluan pokok masih bebas PPN

Sri Mulyani pastikan barang keperluan pokok masih bebas PPN

Ibukota Indonesia – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjamin barang keinginan pokok akan tetap dibebaskan dari pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) walau tarif pajak ini naik menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025.

“Pada ketika PPN 12 persen diberlakukan, barang-barang permintaan pokok kekal akan 0 persen PPN-nya,” kata Sri Mulyani pada waktu konferensi pers APBN KiTa Edisi Desember 2024 pada Jakarta, Rabu.

Dia menyatakan pelaksanaan undang-undang masih mempertahankan asas keadilan, tak terkecuali perihal PPN 12 persen.

Dalam konteks itu, kenaikan tarif PPN berubah menjadi 12 persen yang mana sudah pernah diatur di UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) permanen dijalankan namun sambil memperhatikan asas keadilan bagi masyarakat.

“Kami sedang memformulasikan lebih tinggi detail, oleh sebab itu ini konsekuensi terhadap APBN, aspek keadilan, daya beli, dan juga juga dari sisi perkembangan ekonomi perlu kita seimbangkan,” ujarnya.

Pemerintah nantinya akan datang mengumumkan paket kebijakan PPN yang dimaksud ketika ini sedang pada tahap finalisasi. Namun, Menkeu menjamin, kebijakan yang dimaksud akan dikeluarkan nantinya tidak ada akan menambah beban pajak pada barang lalu jasa yang digunakan berkaitan dengan permintaan dasar masyarakat.

Adapun barang dan juga jasa yang digunakan dimaksud dalam antaranya beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar, gula konsumsi, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, jasa tenaga kerja, jasa keuangan, juga jasa asuransi.

Di samping itu, pelanggan buku, vaksinasi, rumah sederhana, pemakaian listrik, juga air minum juga akan tetap dibebaskan dari pengenaan PPN.

Pembebasan PPN terhadap barang dan juga jasa yang disebutkan telah berlangsung ketika ini, sewaktu tarif PPN yang mana berlaku sebesar 11 persen. Pembebasan itu pun akan kekal diterapkan ketika PPN naik berubah menjadi 12 persen nantinya, menurut Sri Mulyani.

“Nilai dari barang lalu jasa yang dimaksud tiada dipungut PPN, yang tersebut kami sebut sebagai fasilitas, untuk tahun ini diperkirakan mencapai Rp231 triliun. Itu PPN yang tersebut tiada dikumpulkan dari barang juga jasa yang mana PPN-nya dinolkan. Tahun depan, kami perkirakan pembebasan PPN itu akan mencapai Rp265,6 triliun,” jelas Bendahara Negara.

Mengenai wacana PPN 12 persen yang mana cuma akan diterapkan pada barang mewah, Menkeu menyatakan pihaknya masih pada tahap penghitungan lalu persiapan, sehingga ia belum bisa saja memberikan penjelasan tambahan lanjut mengenai kebijakan tersebut.

Namun, ia menegaskan kembali, penyusunan kebijakan akan kekal konsisten memperhatikan asas keadilan.

“Di satu sisi ini menyangkut pelaksanaan UU, tapi juga ada sisi asas keadilan. Ada aspirasi masyarakat, tapi juga keadaan juga keseimbangan APBN. Kami harus mempersiapkan secara teliti dan juga hati-hati,” tambahnya.

“Dan untuk dampaknya terhadap APBN, harus kita hitung secara hati-hati, akibat ini adalah kepentingan kita semua,” kata beliau lagi.

Artikel ini disadur dari Sri Mulyani pastikan barang kebutuhan pokok tetap bebas PPN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *