Sri Mulyani pastikan bansos tak terdampak kebijakan efisiensi anggaran

Sri Mulyani pastikan bansos tak terdampak kebijakan efisiensi anggaran

DKI Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjamin dana bantuan sosial (bansos) bukan terdampak oleh arahan efisiensi anggaran yang digunakan diminta oleh Presiden Prabowo Subianto.

“Yang tak dipotong adalah anggaran-anggaran belanja bantuan sosial. Tidak ada pengurangan anggaran sedikit pun pada situ,” kata Sri Mulyani pada BRI Microfinance Outlook 2025 di Tangerang, Banten, Kamis.

Menkeu mengungkapkan target belanja negara pada tahun anggaran 2025 mencapai Rp3.621,3 triliun.

Untuk mengoptimalkan pagu belanja negara, pemerintah melakukan penyesuaian anggaran agar tambahan tajam kemudian efisien, sesuai dengan instruksi Presiden Prabowo untuk kementerian kemudian lembaga.

Efisiensi itu bertujuan untuk memverifikasi Anggaran Pendapatan juga Belanja Negara (APBN) benar-benar dapat segera dinikmati oleh masyarakat.

Sebaliknya, bermacam pos anggaran lainnya mengalami penyesuaian, seperti perjalanan dinas, ATK, juga bermacam kegiatan seremonial yang dimaksud tidak ada berdampak dengan segera pada masyarakat.

“Kementerian serta lembaga diminta oleh Presiden tidak ada melakukan kegiatan-kegiatan yang mampu lebih banyak diefisienkan. Namun, kegiatan serta proyek atau anggarannya harus segera terkena pada masyarakat,” ujar dia.

Sebelumnya, Sri Mulyani mengeluarkan surat yang memerintahkan kementerian/lembaga untuk melakukan efisiensi anggaran terhadap 16 pos belanja.

Dalam surat bernomor S-37/MK.02/2025 yang dikutipkan di Jakarta, Selasa, Sri Mulyani menyatakan surat yang disebutkan merupakan langkah lanjut Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025.

Guna mengakomodasi arahan tersebut, Sri Mulyani menetapkan 16 pos belanja yang mana perlu dipangkas anggarannya dengan persentase yang digunakan bervariasi, mulai dari 10 persen hingga 90 persen.

Rinciannya, pos belanja alat tulis kantor (ATK) diminta untuk diefisiensikan sebesar 90 persen; kegiatan seremonial 56,9 persen; rapat, seminar, serta sejenisnya 45 persen; kajian dan juga analisis 51,5 persen; diklat lalu bimtek 29 persen; dan juga upah output kegiatan dan juga jasa profesi 40 persen.

Kemudian, percetakan kemudian suvenir 75,9 persen; sewa gedung, kendaraan, peralatan 73,3 persen; lisensi program 21,6 persen; jasa ahli konsultasi 45,7 persen; bantuan pemerintah 16,7 persen; pemeliharaan lalu perawatan 10,2 persen; perjalanan dinas 53,9 persen; peralatan lalu mesin 28 persen; infrastruktur 34,3 persen; juga belanja lainnya 59,1 persen.

Menteri/pemimpin lembaga diminta untuk menyampaikan rencana efisiensi terhadap DPR kemudian melaporkan persetujuannya terhadap menteri keuangan atau direktur jenderal anggaran paling lambat 14 Februari 2025.

Bila sampai batas waktu yang dimaksud ditentukan menteri/pimpinan lembaga belum menyampaikan laporan revisi, maka Kementerian Keuangan juga Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) akan mencantumkan di catatan halaman IV A DIPA secara mandiri.

Artikel ini disadur dari Sri Mulyani pastikan bansos tak terdampak kebijakan efisiensi anggaran

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *