Sri Mulyani pangkas 50 persen anggaran dinas kementerian/lembaga

Sri Mulyani pangkas 50 persen anggaran dinas kementerian/lembaga

DKI Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memangkas anggaran perjalanan dinas kementerian/lembaga (K/L) sebesar minimal 50 persen untuk tahun anggaran (TA) 2024.

Arahan yang disebutkan tertuang pada surat edaran nomor S-1023/MK.02/2024 tanggal 7 November 2024 yang dimaksud ditujukan untuk menteri Kabinet Merah Putih, Jaksa Agung, RI, Kepala Kepolisian RI, kepala lembaga pemerintah nonkementerian, juga pimpinan kesekretariatan lembaga negara.

Kepala Biro Komunikasi kemudian Layanan Pengetahuan Kementerian Keuangan Deni Surjantoro, ketika dikonfirmasi ANTARA ke Jakarta, Senin, menjelaskan surat yang disebutkan merupakan perbuatan lanjut dari arahan Presiden RI Prabowo Subianto yang dimaksud meminta-minta agar K/L melakukan efisiensi belanja perjalanan dinas TA 2024. Arahan itu disampaikan di Sidang Kabinet tanggal 23 Oktober 2024 serta 6 November 2024.

Terdapat tujuh poin yang digunakan disampaikan pada surat edaran efisiensi anggaran dinas tersebut.

Pertama, menteri/pimpinan lembaga diminta untuk meneliti kembali bervariasi kegiatan yang memerlukan belanja perjalanan dinas pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) TA 2024 yang digunakan dapat dihemat. Hal ini dikerjakan dengan terus mempertahankan efektivitas pencapaian target sasaran kegiatan pada per individu K/L.

Kedua, terhadap belanja perjalanan dinas itu, diwujudkan penghematan minimal 50 persen dari sisa pagu belanja perjalanan dinas pada DIPA TA 2024 terhitung sejak surat ditetapkan.

Ketiga, bila terdapat permintaan anggaran belanja perjalanan dinas yang tersebut harus dipenuhi setelahnya penghematan, menteri/pimpinan lembaga dapat mengajukan dispensasi pemakaian sisa dana terhadap menteri keuangan.

Keempat, kebijakan penghematan belanja perjalanan dinas dikecualikan untuk dua hal, yakni belanja perjalanan dinas bagi unit yang dimaksud tugas lalu fungsi utamanya memerlukan perjalanan dinas dan juga belanja perjalanan dinas tetap, seperti biaya perjalanan dinas bagi penyuluh pertanian, juru penerang, kemudian penyuluh agama juga biaya perjalanan dinas pada kedutaan besar/atase.

Kelima, K/L melakukan pembatasan belanja perjalanan dinas secara mandiri melalui mekanisme revisi kemudian mencantumkan catatan halaman IV.A DIPA sebagai penghematan. K/L juga diminta mengoordinasikan pelaksanaan penghematan pada instansi vertikal/satuan kerja ke lingkup K/L masing-masing.

Keenam, revisi pencantuman pada catatan halaman IV.A DIPA dilaksanakan di Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb).

Ketujuh, untuk menegaskan implementasi pembatasan secara mandiri oleh K/L, maka K/L atau satuan kerja bukan dapat mengajukan permintaan pembayaran biaya perjalanan dinas sebelum melakukan revisi tersebut.

Artikel ini disadur dari Sri Mulyani pangkas 50 persen anggaran dinas kementerian/lembaga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *