Sri Mulyani keluarkan surat perintah efisiensi menyasar 16 pos belanja

Sri Mulyani keluarkan surat perintah efisiensi menyasar 16 pos belanja

Ibukota Indonesia – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengeluarkan surat yang dimaksud memerintahkan kementerian/lembaga untuk melakukan efisiensi anggaran terhadap 16 pos belanja.

Dalam surat bernomor S-37/MK.02/2025 yang tersebut dikutipkan pada Jakarta, Selasa, Menkeu menyatakan surat yang disebutkan merupakan aksi lanjut Instruksi Presiden Republik Tanah Air Nomor 1 Tahun 2025.

Lewat Inpres itu, Presiden Prabowo Subianto mengajukan permohonan K/L untuk mengefisiensikan anggaran hingga Rp256,1 triliun.

Guna mengakomodasi arahan tersebut, Sri Mulyani menetapkan 16 pos belanja yang digunakan penting dipangkas anggarannya dengan persentase yang bervariasi, mulai dari 10 persen hingga 90 persen.

Rinciannya, pos belanja alat tulis kantor (ATK) diminta untuk diefisiensikan sebesar 90 persen; kegiatan seremonial 56,9 persen; rapat, seminar, lalu sejenisnya 45 persen; kajian juga analisis 51,5 persen; diklat kemudian bimtek 29 persen; juga gaji output kegiatan dan juga jasa profesi 40 persen.

Kemudian, percetakan juga suvenir 75,9 persen; sewa gedung, kendaraan, peralatan 73,3 persen; lisensi program 21,6 persen; jasa konselor 45,7 persen; bantuan pemerintah 16,7 persen; pemeliharaan juga perawatan 10,2 persen; perjalanan dinas 53,9 persen; peralatan kemudian mesin 28 persen; infrastruktur 34,3 persen; juga belanja lainnya 59,1 persen.

Untuk mekanismenya, menteri/pimpinan lembaga dapat melakukan identifikasi rencana efisiensi sesuai persentase yang tersebut telah lama ditetapkan. Efisiensi itu mencakup belanja operasional dan juga non-operasional.

Sri Mulyani menegaskan identifikasi rencana efisiensi itu tidak ada termasuk belanja pegawai juga bantuan sosial.

Menkeu pun memohon menteri/pemimpin lembaga untuk memprioritaskan efisiensi terhadap anggaran ke luar yang digunakan bersumber dari pinjaman juga hibah, rupiah murni pendamping (kecuali bukan dapat dilaksanakan sampai akhir tahun anggaran 2025), penerimaan negara bukanlah pajak badan layanan umum (PNBP-BLU) kecuali yang dimaksud disetor ke kas negara TA 2025, lalu Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) juga berubah menjadi underlying asset pada rangka penerbitan SBSN.

Menteri/pemimpin lembaga diminta untuk menyampaikan rencana efisiensi terhadap DPR kemudian melaporkan persetujuannya terhadap Menteri Keuangan atau Direktur Jenderal Anggaran paling lambat 14 Februari 2025.

Bila sampai batas waktu yang mana ditentukan menteri/pimpinan lembaga belum menyampaikan laporan revisi, maka Kementerian Keuangan dan juga Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) akan mencantumkan pada catatan halaman IV A DIPA secara mandiri.

Artikel ini disadur dari Sri Mulyani keluarkan surat perintah efisiensi menyasar 16 pos belanja

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *