Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) punya layanan Sistem Layanan Berita Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (SLIK OJK). Sebelumnya sistem ini dikenal sebagai BI Checking
Pada layanan tersebut, debitur mampu mengawasi berapa nilai kredit yang digunakan didapatkan. Semakin buruk nilainya, seseorang akan sulit atau bahkan bukan dapat mendapatkan kredit dari lembaga keuangan seperti bank hingga multifinance.
Terlebih ketika ini OJK sudah mengatur pinjaman online P2P Lending bermetamorfosis menjadi pihak yang dimaksud wajib lapor SLIK. Dengan demikian, historis pinjaman di pada P2P Lending juga akan memengaruhi skor kredit seseorang.
Sebelum aturan yang dimaksud dirilis, Asosiasi Real Estate Nusantara (REI) bahkan mengumumkan 40% pengajuan kredit pemilikan rumah (KPR) ditolak oleh sebab itu skor kredit buruk. Mereka mengatakan hal itu disebabkan oleh tunggakan cicilan ke pinjol.
Selain itu, OJK juga sempat menyoroti perkara para pencari kerja yang dimaksud gagal mendapatkan pekerjaan akibat terganjal oleh skor kredit pada SLIK OJK.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, kemudian Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan, data SLIK dapat dikerjakan pembaruan apabila peminjam (borrower) telah dilakukan melakukan pembayaran atau melakukan langkah-langkah sesuai dengan ketentuan yang digunakan berlaku.
Sebenarnya ketika ini pengecekan SLIK dapat direalisasikan secara mandiri. Oleh akibat itu, seseorang sebaiknya seseorang diperlukan mengecek skor kredit sebelum mengajukan pinjaman.
Mengutip laman pegadaian.co.id, skor SLIK OJK dibagi bermetamorfosis menjadi lima. Nasabah dengan skor 1 berarti mempunyai riwayat kredit paling baik sedangkan yang tersebut miliki skor 5 bermasalah dengan kredit macet.
Perlu diketahui, belaka debitur dengan skor 1 lalu 2 dapat mengajukan kredit terhadap bank tanpa menemui masalah. Nasabah dengan skor 3, 4, kemudian 5 harus melakukan pembersihan skor terlebih dahulu.
Adapun cara mengetahui skor kredit, bisa jadi dijalankan melalui laman resmi idebku.ojk.go.id. Lantas, bagaimana metode apabila sudah ada miliki catatan kredit buruk?
Apabila masih ada tunggakan kredit yang belum terselesaikan, satu-satunya cara untuk membersihkan catatan kredit yang digunakan jelek adalah dengan melunasi kewajiban yang mana belum terselesaikan.
Akan tetapi ada kemungkinan tunggakan kredit muncul sebab suatu kesalahan. Bila menduga hal yang dimaksud terjadi, maka yang dimaksud perlu dikerjakan adalah menghubungi atau melaporkan hambatan yang dimaksud ke pihak terkait.
Pembaruan data SLIK OJK akan diwujudkan maksimal 30 hari sejak pelunasan. Komunitas juga dapat meminta-minta surat informasi lunas (SKL) sebagai bukti untuk mengajukan kredit baru.
Next Article Apakah BI Checking-SLIK OJK Jelek Bisa Hilang Sendiri? Ini adalah Jawabannya
Artikel ini disadur dari Skor Buruk SLIK OJK Ancam Masa Depan, Cek dan Lakukan Ini