penting bagi kami untuk memulai pembangunan sinergi, saling memperkuat dan juga bekerja mirip dengan baik antara Direktorat Jenderal Pajak, kepolisian kemudian kejaksaan
Bandung – Sinergi Kantor Wilayah Ditjen Perpajakan Jawa Barat I, II, juga III sama-sama Kejati Jabar, Polda Jabar juga Polda Metro Jaya, berhasil mengamankan Rp79,3 miliar dari penegakan hukum pidana perpajakan dalam Jawa Barat.
Kepala Kanwil DJP Jawa Barat 1 Kurniawan Nizar menjelaskan bahwa itu merupakan hasil penindakan pelanggaran perpajakan sepanjang tahun 2022 sampai dengan pada waktu ini pada 22 terperiksa beserta barang buktinya.
"Total kerugian pendapatan negara yang diamankan berjumlah Rp79.305.394.750. Hal ini tak lepas dari kerja sama yang tersebut baik dari berubah-ubah pihak. Kami menyampaikan apresiasi juga penghargaan terhadap Kejaksaan Tinggi, Kepolisian, kemudian Kejari dalam wilayah provinsi Jawa Barat melawan kerja sebanding yang baik selama ini," kata Kurniawan pada Bandung Barat, Rabu.
Kasus-kasus yang mana ditemukan di pidana perpajakan yang dimaksud terbanyak, ujar Kurniawan mulai dari penggelembungan biaya, menyembunyikan penghasilan, sampai dengan penerbitan faktur pajak yang mana tak berdasarkan kegiatan yang dimaksud sebenarnya.
"Tentu di tahapan pembuktian pada penyidikan sampai dengan penuntutan dalam persidangan membutuhkan effort yang mana sangat besar. Dalam konteks ini, penting bagi kami untuk merancang sinergi, saling menyokong dan juga bekerjasama dengan baik antara Direktorat Jenderal Pajak, kepolisian kemudian kejaksaan," ujar dia.
Dalam menguatkan sinergi antar bermacam Kanwil DJP di dalam Jawa Barat dengan kepolisian, kejaksaan juga pihak lainnya, diselenggarakan Focus Group Discussion (FGD) dengan tema "Peningkatan Sinergi Penegakan Hukum pada Penanganan Tindak Pidana pada Sektor Perpajakan" ke Bandung Barat.
Acara yang dihadiri oleh pihak-pihak yang tersebut bersinergi seperti Kanwil DJP, kejaksaan, kepolisian, dengan penyidik PNS, dan juga pegawai terkait lainnya di dalam wilayah kerja Jawa Barat, dibahas isu-isu terkait penanganan pidana perpajakan dalam Provinsi Jawa Barat dengan beragam isu dan juga tantangan yang tersebut dihadapi.
"Para partisipan kegiatan bersama-sama berazam mengupayakan penerapan peraturan dalam bidang perpajakan yang tersebut merupakan tulang punggung bagi pembiayaan penyelenggaraan negara. Harapan kami dapat dirumuskan strategi juga kebijakan yang digunakan efektif juga mempererat hubungan antar lembaga, sehingga mampu menciptakan tata kerja dan juga tata kelola penegakan hukum yang digunakan lebih lanjut solid antar instansi penegak hukum di dalam wilayah kerja provinsi Jawa Barat," katanya.
FGD ini, kata Kurniawan, didasari berhadapan dengan pemahaman bahwa setiap pelanggaran di bidang perpajakan tak hanya sekali merugikan keuangan negara, tetapi juga mengganggu upaya pemerintah pada menciptakan keadilan sosial serta kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.
"Oleh lantaran itu, penegakan hukum ke bidang perpajakan berubah menjadi prioritas penting pada Direktorat Jenderal Pajak. Tiga institusi utama di penegakan hukum pidana pajak yakni Penyidik dalam Kanwil DJP, Kepolisian Daerah, juga Kejaksaan Tinggi maupun Kejaksaan Negeri terus meningkatkan sinergi antar lembaga agar penegakan hukum aksi pidana dalam bidang perpajakan di dalam Provinsi Jawa Barat bisa jadi berjalan dengan lancar," ucapnya.
Dalam penegakan aturan, lanjut dia, terdapat bermacam tantangan yang mana harus dihadapi, mulai dari perlawanan hukum dalam praperadilan pidana sampai dengan pengujian ketentuan perundang-undangan.
"Tentu kita harus menyikapi tantangan yang disebutkan dengan sikap positif lalu terus memperbaiki tahapan penegakan hukum yang dimaksud kita miliki. Saya juga berharap dengan acara ini kita sanggup lebih tinggi mengenal satu sebanding lain, dan juga mampu bekerjasama dengan baik juga penuh integritas tentunya pada menangani kasus-kasus pidana perpajakan," ucapnya.
Artikel ini disadur dari Sinergi DJP Jabar berhasil amankan Rp79,3 miliar penegakan perpajakan