Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto mengubah Peraturan otoritas (PP) No.36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE). Eksportir diwajibkan untuk menempatkan DHE sebesar 100% di dalam di negeri pada kurun waktu 1 tahun mulai 1 Maret 2025.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa DHE yang tersebut disimpan dapat dijadikan cash collateral atau agunan tambahan yang digunakan bersifat likuid terdiri dari uang kas yang setara dengan uang kas antara lain giro, tabungan serta deposito.
“Ini memenuhi persyaratan tertentu dikecualikan dari BMPK, dari batas maksimal pemberian kredit,” kata Airlangga dalam konferensi pers di dalam Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (21/1/2025).
Dengan demikian penyediaan dana yang dimaksud menggunakan instrumen penempatan DHE sebagai agunan tidaklah akan mempengaruhi gearing ratio atau rasio utang terhadap ekuitas juga diharapkan dapat mempertahankan tingkat utang para eksportir.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kebijakan DHE akan berlaku untuk sektor mineral dan juga batu bara, perikanan dan juga perkebunan seperti kelapa sawit. “Sektor minyak bumi serta gas alam itu tiada diikutkan,” imbuhnya.
Penempatan DHE bisa jadi dijalankan pada lembaga keuangan pada negeri. Airlangga menyatakan, kebijakan yang dimaksud menambah pasokan valutas asing (valas) di di negeri sehingga memperkuat stabilitas nilai tukar rupiah.
Secara lebih lanjut rinci, Airlangga menjelaskan, kebijakan yang disebutkan juga akan disertai dengan insentif yaitu pembebasan pajak penghasilan (PPh) melawan pendapatan bunga pada instrumen penempatan DHE. “Kalau reguler biasanya kena pajak 20% tapi untuk DHE 0%,” ujarnya.
Terkait hal tersebut, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, serta perbankan akan mempersiapkan sistem. “Oleh oleh sebab itu itu nanti kami akan juga memberikan sosialisasi untuk para stakeholder,” kata Airlangga.
Next Article Prabowo Mau Dolar Eksportir Ditahan Lebih Lama, Janjikan Insentif
Artikel ini disadur dari Simpanan DHE Eksportir yang Jadi Agunan Kredit Dikecualikan dari BMPK