Berita  

Siap-Siap! Periode Januari Ini adalah Karyawan Terima Gaji Lebih Besar

Siap-Siap! Periode Januari Hal ini adalah Karyawan Terima Gaji Lebih Besar

Jakarta – Pada awal tahun 2024 lalu, tidaklah sedikit karyawan yang mana menerima upah tiada sebesar biasanya. Jumlahnya beragam, ada yang mana dipotong Rp100 ribu, Rp200 ribu bahkan Rp500 ribu.

Situasi yang dimaksud muncul sebab pemerintah menerapkan metode tarif efektif rata-rata (TER). Di mana seharusnya pada bulan depan, kelebihan pajak yang dimaksud dibayarkan akan kembali ke akun wajib pajak atau karyawan.

Begini penjelasannya!

TER merupakan format baru penghitungan pemungutan kemudian pemotongan tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 Karyawan atau PPh 21 yang tersebut berlaku per 1 Januari 2024. Kebijakan ini dituangkan di aturan baru mengenai Tarif Efektif Pemotongan Pajak Penghasilan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, yang tersebut tertuang di Peraturan eksekutif Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 menghadapi Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, atau Acara Wajib Pajak Orang Pribadi (PP 58/2023).

Melalui ketentuan ke atas, maka pemerintah menetapkan penghitungan PPh Pasal 21 menggunakan metode TER yang terbagi berubah menjadi dua kategori, yakni tarif efektif bulanan untuk setiap masa pajak selain masa pajak terakhir di satu tahun, juga tarif efektif harian.

Dengan metode baru itu, rumus penghitungan PPh Pasal 21 bulanan dari Januari-November menjadi hanya sekali penghasilan bruto sebulan dikalikan dengan tarif efektif bulanan. Baru kemudian pada Desember atau masa pajak terakhir, rumusnya kembali normal, seperti sebelumnya.

Dengan hitungan TER ini, maka akan ada situasi bahwa PPh Pasal 21 terutang pekerja atau pegawai pada Desember lebih tinggi besar daripada PPh Pasal 21 terutang bulanan sebelum berlakunya TER. Namun, keadaan sebaliknya mampu terjadi, yakni PPh Pasal 21 terutang Desember lebih tinggi kecil daripada PPh Pasal 21 terutang bulanan sebelum berlakunya TER.

Lantas bagaimana jikalau muncul selisih pembayaran PPh atau kelebihan pemotongan PPh?

Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, lalu Hubungan Warga DJP, mengungkapkan bahwa di hal jumlah total PPh Pasal 21 yang tersebut sudah dipotong pada Masa Pajak selain Masa Pajak Terakhir di Tahun Pajak yang dimaksud bersangkutan lebih banyak besar dari PPh 21 yang digunakan terutang selama 1 Tahun Pajak atau bagian Tahun Pajak, kelebihan PPh Pasal 21 yang digunakan telah terjadi dipotong wajib dikembalikan oleh Pemotong Pajak untuk Pegawai Tetap juga Pensiunan yang digunakan bersangkutan beserta dengan pemberian bukti pemotongan PPh Pasal 21.

Ini sesuai dengan pasal 21 PMK-168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak melawan Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Pertemuan Orang Pribadi.

“(Harus dikembalikan) Paling lambat akhir bulan berikutnya setelahnya Masa Pajak Terakhir. Artinya, apabila pada Desember 2024 pegawai yang disebutkan masih bekerja lalu terdapat kelebihan pemotongan maka menghadapi kelebihan pemotongan yang disebutkan harus dikembalikan paling lambat pada 31 Januari 2025,” tegas Dwi untuk CNBC Indonesia, dikutipkan Hari Sabtu (41/1/2025).

Adapun, besaran yang mana dikembalikan PPh-nya sesuai dengan besaran total kelebihan pembayaran PPh 21 yang telah lama dipotong oleh pemberi kerja (pemotong PPh 21) yang tersebut tercantum pada bukti potongnya. Jika bukan ada pengembalian dari perusahaan atau pemberi kerja, Dwi menyatakan berdasarkan Pasal 22 PMK-168 Tahun 2023, penerima penghasilan mempunyai hak untuk menerima bukti pemotongan serta menerima pengembalian kelebihan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang dimaksud sudah dipotong.

“Artinya, pemotong pajak (pemberi kerja) wajib mengatasi kelebihan pemotongan yang dimaksud ke penerima penghasilan (pegawai),” tegasnya.

Simulasi TER

Untuk mengenali lebih banyak segera metode TER ini, berikut simulasinya untuk pegawai dengan penghasilan Rupiah 10 juta:

– Retto merupakan Wajib Pajak Orang Pribadi dengan status menikah dan juga tanpa tanggungan. Ia bekerja sebagai pegawai terus di dalam PT Jaya Abadi. Retto menerima upah sebesar Rp10.000.000,00 per bulan.

– Dengan mekanisme pemotongan PPh terdahulu, maka perhitungannya sebagai berikut:

Dengan upah Rp10.000.000 dikurangi Biaya Jabatan 5% x Rp10.000.000 yang tersebut menjadi sebesar Rupiah 500.000, maka penghasilan neto sebulan Retto sebesar Rupiah 9.500.000,00. Adapun penghasilan neto tahunan berubah menjadi 12 x Rp9.500.000,00 sehingga totalnya berubah menjadi Rp114.000.000.

– Dengan memperhitungkan status Retto

PTKP dalam setahun Retto yang masuk kategori kawin tanpa tanggungan atau dengan simbol tabel K/0 maka besaran pengurangan total penghasilan neto dalam setahun dikurangi Mata Uang Rupiah 58.500.000 sehingga nominal Penghasilan Kena Pajak dalam setahun bermetamorfosis menjadi Mata Uang Rupiah 55.500.000.

Dengan demikian total PPh Pasal 21 terutang perhitungannya berubah jadi 5% x Rp55.500.000 dengan hasil Rp2.775.000 dan juga PPh Pasal 21 per bulannya berubah jadi sebesar Rp2.775.000 : 12 dengan total akhir menjadi Rp231.250.

– Perhitungan tarif efektif atau TER berubah jadi sebagai berikut:

Berdasarkan status PTKP kemudian jumlah agregat penghasilan bruto, pemberi kerja menghitung PPh Pasal 21 Retto menggunakan Tarif Efektif Kategori A dengan tarif 2,25%. Dengan demikian, jumlah agregat pemotongan PPh Pasal 21 menghadapi penghasilan Retto adalah:

– Januari – November : Rp10.000.000,00 x 2,25% = Rp225.000,00/bln

– Desember : Rp2.775.000 – (Rp225.000,00 x 11) = Rp300.000,00/bln

Adapun, selisih pemotongan sebesar Rp75.000,00.

Next Article Cerita ART Nekat Pakai Gaji Buat Beli Saham, Tak Diduga Malah…

Artikel ini disadur dari Siap-Siap! Bulan Januari Ini Karyawan Terima Gaji Lebih Besar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *