Jakarta – Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) berhak mendapatkan uang pensiun usai lengser dari jabatannya sebagai Presiden RI. Namun jelas jumlahnya jarak jauh berbeda dengan yang didapatkan para pejabat.
Berapa jumlahnya? Berikut penjelasan dirangkum dari beraneka sumber, Sabtu (30/11/2024).
Mengingatkan saja, pemerintah mengumumkan kenaikan uang pensiun mulai dari aparatur sipil negara (ASN), TNI, serta Polri. Gaji pensiun itu naik mencapai 12%.
Penetapan upah pensiunan PNS tahun 2019-2023 terdapat pada Peraturan otoritas (PP) 18/2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil kemudian Janda/Dudanya. Besarannya untuk golongan I dimulai dari Simbol Rupiah 1.560.800 hingga Mata Uang Rupiah 2.014.900 lalu Golongan IV antara Simbol Rupiah 1.560.800 hingga Simbol Rupiah 4.425.900.
Sementara itu, uang pensiun presiden lalu perwakilan presiden ditetapkan di Undang-Undang (UU) 7/1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden juga Wakil Presiden dan juga Bekas Presiden serta Wakil Presiden. Dalam aturan, para pensiunan presiden juga wapres akan mendapatkan uang pensiun 100% pendapatan pokok terakhir.
Perli diketahui, penghasilan presiden mencapai Rupiah 30,2 jt atau enam kali lebih banyak besar dari penghasilan tertinggi PNS sebesar Simbol Rupiah 5,04 jt per bulan. Namun presiden lalu perwakilan presiden yang tersebut pensiun tidak ada akan mendapatkan tunjangan pasca masa jabatannya habis, pada mana tunjangan bulan sekitar Simbol Rupiah 32,5 juta.
Selain itu, presiden juga berhak mendapatkan tunjangan rumah yang mana disediakan negara. Tunjangannya mencakup biaya seperti pemakaian air, listrik kemudian telepon, juga perawatan kebugaran keluarga.
Bukan semata-mata rumah, presiden akan mendapatkan mobil dinas. Fasilitas keamanan dari pasukan pengamanan presiden juga diberikan pada pensiunan presiden
Artikel ini disadur dari Segini Besaran Uang Pensiun Jokowi, Sudah Mulai Cair