Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satuan Tindakan Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah dilakukan menghentikan 796 entitas ilegal pada periode Oktober hingga Desember 2024.
Entitas ilegal yang dimaksud terdiri dari 543 entitas pinjaman online ilegal pada beberapa jumlah platform juga aplikasi mobile juga 44 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri) yang mana memiliki kemungkinan merugikan rakyat juga melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.
Satgas PASTI juga memblokir 201 tawaran pembangunan ekonomi ilegal terkait pembohongan yang digunakan direalisasikan oleh oknum dengan modus meniru atau menduplikasi nama produk, situs, maupun sosial media milik entitas berizin dengan tujuan untuk melakukan kecurangan (impersonation).
Selain itu, Satgas PASTI juga menemukan 8 entitas yang dimaksud menawarkan penanaman modal atau kegiatan keuangan ilegal. 8 entitas yang disebutkan di dalam antaranya, PT Comfort DG Corporation, penawaran kerja paruh waktu, CCS Compleo, penawaran investasi, Komunitas Cerdas Financial, penawaran arisan online melalui grup facebook, Xender RC Investment, penawaran penanaman modal cryptocurrency, perdagangan berjangka, valas, dan juga sektor bidang lokal dengan sistem deposit
Selanjutnya, Bursa ZUHYX, platform digital penyediaan layanan proses mata uang kripto, PT SAI Technology Group, penawaran penanaman modal pada bidang usaha pembelian mesin
server Artificial Intelligence yang tersebut menawarkan penghasilan harian, PT NITG Teknologi Indonesia, wadah yang tersebut menawarkan pembelian aset crypto dengan teknologi AI, kemudian World Pay One (WPONE), perdagangan mata uang digital otomatis dengan teknologi AI.
Sehingga sejak 2017 hingga 31 Desember 2024, Satgas PASTI telah lama menghentikan 12.185 entitas keuangan ilegal yang dimaksud terdiri dari 1.737 entitas penanaman modal ilegal, 10.197 entitas pinjaman daring ilegal/pinpri, serta 251 entitas gadai ilegal.
Satgas PASTI mengingatkan kembali agar penduduk untuk terus-menerus berhati-hati, waspada, lalu tiada menggunakan pinjaman daring ilegal maupun pinjaman pribadi sebab memiliki kemungkinan merugikan masyarakat, di antaranya risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam.
Masyarakat juga diminta untuk mewaspadai penawaran aktivitas atau penanaman modal dengan modus impersonation di dalam kanal-kanal media sosial, khususnya Telegram.
Pemblokiran Kontak Debt Collector
Di sisi lain, Satgas PASTI menemukan nomor whatsapp pihak penagih (debt collector) terkait pinjaman daring ilegal yang mana dilaporkan telah dilakukan melakukan ancaman, intimidasi maupun tindakan lain yang bertentangan dengan ketentuan.
Menindaklanjuti hal tersebut, Satgas PASTI sudah mengajukan pemblokiran terhadap 614 nomor kontak untuk Kementerian Komunikasi lalu Digital RI. Pemblokiran yang disebutkan akan terus dilaksanakan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi serta Digital RI untuk menekan sistem ekologi pinjaman online ilegal yang digunakan masih meresahkan masyarakat.
Melalui Indonesia Anti- Scam Centre/IASC atau Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan, sejak awal beroperasi hingga 22 Januari 2025, IASC sudah menerima 30.124 laporan. Jumlah tabungan terkait penipuan yang dimaksud dilaporkan sejumlah 49.095 juga dari jumlah total akun yang dimaksud banyak 14.099 antara lain telah lama dijalankan pemblokiran (28,72 persen).
Adapun jumlah total total kerugian dana yang tersebut dilaporkan korban sebesar Rp476,6 miliar dan juga jumlah agregat dana korban yang tersebut telah terjadi diblokir sebesar Rp96 miliar atau setara 20,14%.
Satgas PASTI mengimbau terhadap warga yang digunakan berubah menjadi orang yang terdampar penyalahgunaan untuk dapat segera menyampaikan laporan melalui website IASC dengan alamat https://iasc.ojk.go.id dengan melampirkan data kemudian dokumen bukti terkait.
Next Article OJK Terima 262.837 Aduan, Paling Banyak dari Bidang Perbankan
Artikel ini disadur dari Satgas PASTI Temukan 8 Entitas Investasi Ilegal di 2024, Ini Daftarnya