Berita  

Sah! LPS Tahan Suku Bunga Penjaminan ke Level 4,25%

Sah! LPS Tahan Suku Bunga Penjaminan ke Level 4,25%

Jakarta – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk masih mempertahankan tingkat bunga penjaminan (TBP) pada level 4,25% untuk tabungan berdenominasi rupiah di bank umum.

TBP untuk tabungan berdenominasi valuta asing (valas) di dalam bank umum juga bukan berubah pada level 2,25%. Begitu pula dengan TBP bank perekonomian rakyat (BPR) yakni 6,75%.

Tingkat bunga penjamin yang dimaksud berlaku sejak 1 Februari 2025 sampai dengan 31 Mei 2025.

Ketua Dewan Komisioner (DK) LPS Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan kebijakan ini mencermati dinamika kinerja perekonomian, perbankan, juga lingkungan ekonomi keuangan, dan juga mempertimbangkan hal-hal lain. Antara lain, respon penurunan suku bunga simpanan yang masih terbatas.

“Kondisi likuiditas kemudian upaya memberikan ruang pengelolaan suku bunga,” lanjut Purbaya dalam Kantor LPS, Kamis (23/1/2025).

Selain itu, tingkat cakupan penjaminan simpanan yang mana masih memadai (nominal serta rekening). Serta, menguatkan stabilitas sistem keuangan serta antisipasi risiko terhadap volatilitas dalam bursa keuangan

Perlu diketahui bahwa TBP simpanan adalah batas maksimum tingkat bunga wajar simpanan perbankan yang mana ditentukan oleh pergerakan suku bunga simpanan di sektor perbankan, juga sebagai ruang intensitas persaingan yang tersebut sehat antar bank pada menghimpun dana dari masyarakat. Dalam menentukan TBP simpanan, LPS mempertimbangkan faktor-faktor forward looking untuk menguatkan peluang pemulihan ekonomi serta Kelancaran Sistem Keuangan (SSK).

Next Article Perbankan Siap-Siap! Mulai Tahun Depan Premi LPS Naik Segini

Artikel ini disadur dari Sah! LPS Tahan Suku Bunga Penjaminan di Level 4,25%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *