Jakarta – Komisi VI DPR RI menyetujui agar Rancangan undang-undang (RUU) tentang pembaharuan ketiga melawan Undang-undang Nomor 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dibawa ke Rapat Paripurna.
Hal ini sebagaimana disebutkan Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Ermarini pada Rapat Kerja dengan Menteri BUMN RI, Menteri Hukum RI, Menteri Keuangan RI lalu Menteri Sekretaris Negara RI, dalam Gedung DPR/MPR, Jakarta, Sabtu, (1/2/2025).
“Dengan diterima juga disahkannya RUU yang dimaksud pada Komisi VI DPR RI, maka selanjutnya kami akan laporkan pada Paripurna DPR RI untuk pengambilan kebijakan untuk pembicaraan tingkat 2 untuk selanjutnya diteruskan berubah menjadi Undang-undang,” ungkap Anggia.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, rapat paripurna yang dimaksud akan diadakan pada hari Selasa (4/2/2025) pekan depan.
“Rencana Selasa depan,” tandasnya ketika ditanya tentang kapan penyelenggaraan rapat paripurna tersebut.
Dasco pun mengutarakan alasan mengapa penetapan langkah ini diteken pada akhir pekan.
“Ya sebenarnya tidaklah ada hal khusus, cuma sebab memang benar ini teman-teman dikarenakan sudah ada berapa hari ini membahas, ini rupanya dikarenakan supaya jeda waktunya nggak terlalu lama, minta supaya selesai hari ini. Kita tanya pemerintah apakah dapat hari ini, ternyata mampu hari ini,” kata Dasco.
Sebagaimana diketahui, terdapat beberapa poin yang mana akan dibahas pada RUU BUMN tersebut, pada antaranya penyesuaian definisi BUMN yang mana nantinya akan mempertegas tugas BUMN sesuai perkembangan regulasi.
Berikut poin-poin yang tersebut tertuang di RUU tentang pembaharuan ketiga berhadapan dengan Undang-undang Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN yang digunakan dibacakan Ketua Panja Pembahasan RUU BUMN Eko Hendro Purnomo:
- Penyesuaian kemudian perluasan definisi BUMN untuk mengakomodasi BUMN dapat melaksanakan tugas secara optimal.
- Penambahan definisi terkait anak bidang usaha BUMN yang tersebut sebelumnya tiada diatur di UU ketika ini.
- Pengaturan terkait Badan Pengelola (BP) Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara), holding investasi, holding operasional, restrukturisasi, privatisasi, pembentukan anak perusahaan dan/atau pembubaran BUMN.
- Pengaturan terkait industri judgement rule.
- Penegasan terkait aset BUMN.
- Pengaturan terkait SDM, dalam mana BUMN memberikan prospek bagi penyandang disabilitas juga komunitas setempat.
- Karyawan perempuan diberikan peluan untuk menduduki sikap jabatan direksi, komite komisaris, atau jabatan strategis lainnya ke BUMN
- Pengaturan terkait pembentukan anak perusahaan BUMN secara lebih besar mendetil di rangka menjamin anak usaha memberikan sumbangan yang tersebut besar bagi BUMN dan juga negara.
- Pengaturan terkait aksi korporasi yang mana meliputi penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan juga pemisahan BUMN secara lebih besar tegas di rangka menciptakan BUMN yang digunakan kompetitif, andal, tangguh.
- Pengaturan secara fundamental terkait privatisasi BUMN pada rangka memverifikasi privatisasi memberikan khasiat bagi kinerja BUMN, masyarakat, serta negara.
- Pengaturan mengenai satuan pengawasan internal, komite audit, lalu komite lainnya.
- Pengaturan mengenai kewajiban BUMN untuk melaksanakan pembinaan, pelatihan, pemberdayaan, serta kerja sebanding dengan UMKM dan juga koperasi, dan juga masyarakat, dengan mengutamakan warga pada wilayah sekitar BUMN berada.
Menteri BUMN Erick Thohir pun sempat mengatakan RUU BUMN ini akan berubah menjadi landasan membentuk Badan Pengelola Pengembangan Usaha Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).
“Dengan RUU BUMN dibentuk BPI Danantara beserta bentuk organ kemudian tata kelolanya,” kata Erick pada rapat kerja dengan DPR, Kamis (23/1/2025).
Next Article Muliaman Hadad Serahkan PP & Perpres Danantara ke Mensesneg Dini Hari Ini
Artikel ini disadur dari RUU BUMN Disahkan Selasa Depan, Ada Danantara dan 10 Poin Ini