Berita  

RUU BUMN Dibahas Lagi, Hal ini Poin-Poinnya

RUU BUMN Dibahas Lagi, Hal ini Poin-Poinnya

Jakarta, CNBC Indonesia – eksekutif serta DPR RI memulai kembali pembahasan revisi Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Ada tiga hal yang tersebut melandasi pembaharuan UU 19/2003 tersebut.

Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan pada prinsipnya pemerintah setuju dengan DPR mengenai urgensi juga keperluan revisi UU BUMN. sebab itu inovasi UU BUMN akan menegaskan kewenangan presiden pada pengelolaan kekayaan negara yang tersebut dipisahkan pada BUMN. 

Lalu dikerjakan penegasan berhadapan dengan tugas dan juga kewenangan menteri BUMN pada menjalankan serta membina BUMN.

Ketiga, RUU BUM akan bermetamorfosis menjadi landasan membentuk Badan Pengelola Penyertaan Modal Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara). “Dengan RUU BUMN dibentuk BPI Danantara beserta susunan organ dan juga tata kelolanya,” kata Erick pada rapat kerja dengan DPR, Kamis (23/1/2025).

Sementara itu Erick telah mengutarakan pandangan presiden kemudian daftar inventaris hambatan (DIM) RUU BUMN dari pemerintah terhadap Komisi VI DPR.

Erick mengutarakan bahwa sesuai Surat Presiden E-64/pres/11/2024, Menteri BUMN, Menteri Keuangan, Menteri Hukum, kemudian Menteri Sekretarian Negara ditunjuk untuk mewakili pemerintah di pembahasan RUU BUMN.

Sebagai informasi, revisi UU BUMN telah lama bergulir di dalam DPR sejak 2016 kemudian masuk pada kegiatan legislasi nasional tahun 2020-2024. Akan tetapi hingga akhir tahun kemarin pembahasan mengenai RUU yang dimaksud mandek dikarenakan rancangan revisi belum diserahkan terhadap pemerintah untuk penyusunan DIM.

Adapun draft revisi disepakati berubah menjadi RUU Usul inisiatif DPR pada Rapat Paripurna 3 Oktober 2023. 

Next Article Video: Saham BUMN Kompak Ambruk, Pihak yang Berinvestasi Tunggu Kepastian Danantara

Artikel ini disadur dari RUU BUMN Dibahas Lagi, Ini Poin-Poinnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *