Retribusi IMTA di dalam Daerah Lombok Tengah sesuai target

Retribusi IMTA di pada Daerah Lombok Tengah sesuai target

Mataram – pemerintahan Wilayah Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menyatakan pendapatan asli area (PAD) dari retribusi Izin Mempekerjakan Tenaga Luar Negeri (IMTA) 2024 telah terjadi sesuai dengan target yang mana sudah pernah ditetapkan di 2024.

"Capaian retribusi IMTA Lombok Tengah sebanyak-banyaknya Rp750 jt atau melebihi dari target yang ditetapkan Rp547 juta," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja serta Transmigrasi Daerah Lombok Tengah Suhartono di Lombok Tengah, Jumat.

Retribusi IMTA yang dimaksud dibagi di tiga kategori di dalam antaranya jikalau wisatawan itu bekerja di dalam pada kawasan ekonomi khusus (KEK) Mandalika berubah jadi kewenangan pemerintah pusat.

Kemudian apabila wisatawan itu bekerja pada dua daerah, retribusi IMTA menjadi kewenangan Provinsi NTB serta yang digunakan berubah menjadi kewenangan Pemkab Lombok Tengah adalah wisatawan yang bekerja ke wilayah penyangga KEK Mandalika seperti pada kawasan Selong Belanak kemudian beberapa hotel kemudian restoran di dalam Kuta.

"Jumlah WNA yang tersebut melakukan perpanjangan IMTA itu sebanyak-banyaknya 41 orang," katanya.

Ia menyatakan nila retribusi yang dimaksud dibayarkan oleh tenaga kerja asing yang disebutkan bervariasi atau tergantung dari masa kontrak kerja merekan yakni ada yang mana enam bulan dan juga ada yang mana 12 bulan.

"Biaya IMTA yang dimaksud dibayarkan itu bervariasi," katanya.

Ia menyatakan pencabutan retribusi dari pekerja tenaga asing ini baru bisa saja dilaksanakan dalam 2024 setelahnya Pemkab Lombok Tengah membentuk peraturan area tentang penyelenggaraan tenaga kerja.

Sedangkan pada tahun sebelumnya belum bisa jadi diwujudkan pengunduran retribusi, oleh sebab itu tiada miliki payung hukum yang dimaksud kuat.

"Baru 2024 ini pemerintah area dapat mendapatkan retribusi dari pekerja tenaga asing pada Lombok Tengah," katanya.

Ia mengungkapkan target retribusi IMTA 2024 ini sudah pernah melampaui target, sehingga target 2025 ditingkatkan bermetamorfosis menjadi Rp650 jt kemudian untuk mencapai target yang disebutkan pihaknya terus intens melakukan pengawasan terhadap pekerja tenaga asing.

"Pengawasan masih kami tingkatkan, sehingga apabila ada pekerja tenaga asing yang dimaksud melanggar ketentuan kami berikan tindakan tegas dengan melakukan deportasi sama-sama Imigrasi," katanya.

Artikel ini disadur dari Retribusi IMTA di Kabupaten Lombok Tengah sesuai target

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *