Berita  

Resmi Merger, OJK Cabut Izin Usaha BCA Multi Finance

Resmi Merger, OJK Cabut Izin Usaha BCA Multi Finance

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan sudah pernah mencabut izin usaha Korporasi Modal PT BCA Multi Finance. Pencabutan izin ini dikarenakan adanya aksi merger pada perusahaan.

Sebagaimana tertuang pada surat langkah KEP-65/D.06/2024 tertanggal 31 Desember 2024, izin usaha BCA Multifinance resmi dicabut akibat adanya penggabungan Usaha dengan PT BCA Multi Finance ke pada PT BCA Finance.

Pencabutan izin bisnis yang disebutkan berlaku efektif sejak tanggal 1 September 2024 sebagaimana dinyatakan di Akta Penggabungan Nomor 135 tanggal 15 Agustus 2024.

“Akta ini juga sudah memperoleh bukti pencatatan pada Sistem Administrasi Badan Hukum sebagaimana tertuang pada surat Menteri Hukum serta Hak Asasi Orang nomor AHU-AH.01.09-0246695 tanggal 1 September 2024,” sebagaimana disebutkan di pengumuman OJK, disitir Kamis, (9/1/2025).

Sejak tanggal efektif penggabungan PT BCA Multi Finance ke pada PT BCA Finance, PT BCA Finance selaku pihak yang menerima penggabungan, bertanggung jawab melawan pengalihan seluruh kegiatan, kegiatan usaha, operasional, modal saham, karyawan, aset, izin, kewajiban, dan juga seluruh aktiva serta pasiva lainnya, pada cakupan yang mana paling luas, dari PT BCA Multi Finance sebagai akibat dari penggabungan dimaksud.

Melansir website resmi perseroan, BCA Multi Finance memaparkan bahwa pengguna tak wajib gelisah sebab Tidak ada inovasi pada komoditas kemudian layanan menghadapi aksi penggabungan ini.

“Efektif per tanggal 1 September 2024 PT BCA Multi Finance (BCAMF) resmi bergabung ke pada PT BCA Finance (BCAF) Tidak ada pembaharuan pada barang dan juga layanan,” sebagaimana diambil dari laman resminya, Kamis, (9/1/2025).

Next Article OJK Sebut MNC Bank-Nobu Belum Laporkan Arah Bisnis Rencana Merger

Artikel ini disadur dari Resmi Merger, OJK Cabut Izin Usaha BCA Multi Finance

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *