Ibukota – Ketua Umum Asosisasi Blockchain lalu Pedagang Aset Kripto Nusantara (Aspakrindo-ABI) Robby menyatakan regulasi terkait sektor kripto Negara Indonesia semakin komprehensif.
“Tentunya ini merupakan keuntungan yang luar biasa dari pembuat kebijakan agar tercipta iklim bidang yang dimaksud segar bagi pelaku bisnis serta aman bagi investor,” katanya pada acara pengaktifan Siklus Literasi Kripto pada Jakarta, Senin.
Sebelumnya, regulasi untuk kegiatan aset kripto diatur oleh pengaturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Nomor 9 Tahun 2024, Nomor 13 Tahun 2022, juga Nomor 8 Tahun 2021 yang digunakan memberikan panduan untuk mengatur perdagangan aset kripto pada bursa berjangka CFX.
Sejumlah regulasi yang dimaksud menekankan kepatuhan di landscape dinamis operasi aset kripto.
Di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), perdagangan aset kripto diatur di Peraturan OJK Nomor 27 Tahun 2024 yang dimaksud mengakomodasi bermacam pengaturan Bappebti, tetapi juga mengakomodasi peraturan tambahan sesuai standar OJK untuk terus meningkatkan tolak ukur pengaturan perdagangan aset kripto ke Indonesia.
“Adapun mekanisme perdagangan aset kripto dalam Indonesia ketika ini sudah pernah melibatkan sejumlah pihak, teristimewa SRO (Safe Regulatory Organization), yang mana terdiri dari lembaga bursa, kliring, serta lembaga penyimpan dana atau depository,” ungkap Robby.
Dengan adanya Siklus Literasi Kripto 2024, lanjutnya, diharapkan dapat menavigasi keperluan sektor yang dapat menjadi perhatian pemerintah, dan juga menggalakkan masyarakat untuk berkolaborasi lalu mengembangkan bidang ini.
“Kami ingin mengucapkan penghargaan yang tersebut setinggi-tingginya terhadap Bappebti menghadapi yang mana sudah pernah diberikan selama ini, kemudian terhadap OJK selaku pengawas bidang kripto. Kami sebagai pelaku bursa menyambut baik lalu optimis terhadap pengawasan (OJK) yang digunakan akan dilakukan. Kami percaya bahwa pengawasan yang mana baik di dalam kemudian hari akan menciptakan lingkungan yang tersebut sehat walafiat lalu berkelanjutan bagi pertumbuhan sektor dalam Indonesia,” ujar dia.
Artikel ini disadur dari Regulasi terkait industri kripto Indonesia dinilai kian komprehensif