Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyakini bidang aset kripto di Negara Indonesia mempunyai masa depan yang mana cerah. Hal ini tercermin dari tingginya nilai proses aset kripto sepanjang 2024.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Bidang Keuangan, Aset Keuangan Digital, juga Aset Kripto (IAKD) OJK, Hasan Fawzi mengatakan, adopsi terhadap aset kripto sudah ada semakin masif di dalam berubah-ubah belahan dunia. Perkembangan ini didukung oleh kejelasan mengenai regulasi dan juga kedudukan dari beragam otoritas atau regulator terhadap aset kripto tersebut.
Sebagai contoh, pada 2023 kemudian Uni Eropa telah mengambil langkah progresif dengan menerbitkan Regulasi Pasar Aset Kripto atau The Markets in Crypto Assets Regulation (MiCA). Regulasi ini mulai berlaku penuh pada Desember 2024 lalu.
“Sementara kalau kita lihat di Amerika Serikat juga mencatat pencapaian penting yang digunakan ditandai dengan regulator di dalam sana yaitu Securities and Exchange Commission (SEC) yang digunakan pada Januari 2024 telah dilakukan resmi menyetujui perdagangan instrumen Exchange Traded FundatauETF yangberbasisBitcoin spot. Ini adalah tentu juga menyokong peningkatan adopsi oleh para penanam modal institusional besar,” ungkap Hasan dalam seminar bertajuk Harnessing Crypto Assets for Financial Market Growth and Economic Resilience, di dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2025, Ibukota Selasa, (11/2/2025).
Kemudian, SEC juga kembali menguatkan lingkungan aset digital dengan menerbitkan persetujuan perdagangan ETF dengan berbasis kombinasi Bitcoin juga Ethereum mulai tahun 2025.
Hasan pun menjelaskan, kapitalisasi lingkungan ekonomi aset kripto di dalam globus telah dilakukan meningkat sebesar 45,7% berubah menjadi US$ 3,4 triliun pada 2024. Laporan dari Six Annual Global Crypto Hedge Fund yang mana dirilis oleh PWC pada 2024 juga menunjukkan bahwa sekitar 47% lindung nilai atau Hedge Fund tradisional sekarang ini telah terjadi mempunyai eksposur terhadap aset digital, atau meningkat 29% dari tahun sebelumnya.
“Pertumbuhan ini semua tentu mencerminkan bagaimana meningkatnya minat dari para pemodal retail maupun pemodal institusi terhadap kelas aset baru tersebut,” ujar dia.
Dia melanjutkan, merujuk laporan dari Chainanalysis, Indonesia menempati peringkat ketiga dalam di urutan ranking Global Crypto Adoption Index pada 2024. Tanah Air berada di bawah India serta Nigeria.
OJK menyebut, per Desember 2024, jumlah agregat pengguna aset kripto yang mana membuka akun dalam seluruh media resmi di Tanah Air telah dilakukan mencapai 22,9 jt pengguna. Adapun nilai operasi aset kripto di dalam pada negeri mencapai Mata Uang Rupiah 650,6 triliun pada 2024. Angka ini meningkat lebih lanjut dari empat kali lipat atau 335,9% dibandingkan tahun sebelumnya.
“Tentu pertumbuhan ini tak hanya saja mencerminkan semakin luasnya pemanfaatan aset kripto oleh masyarakat, tetapi juga semakin menegaskan peran strategis Tanah Air pada di peta biosfer aset keuangan digita global yang digunakan bahkan diakui serta dinyatakan dengan beberapa indikator yang tersebut dipublikasikan,” terang Hasan.
OJK pun sudah pernah menerbitkan beberapa regulasi yang digunakan pada akhirnya mampu meningkatkan kepercayaan komunitas terhadap pengaplikasian aset kripto. Regulasi ini meliputi POJK Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan IAKD Termasuk Kripto kemudian SEOJK Nomor 20 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan IAKD juga Aset Kripto.
Dalam kesempatan yang digunakan sama, Research Lead of the Emergent Money Systems workstream of theCambridge Digital Assets Programme at theCambridge Centre for Alternative Finance, Roman Proskalovich menuturkan, regulator terus berupaya mengakibatkan aset kripto ke pada parameter regulasi.Salah satu alasannya adalah adopsi aset kripto yang terus berkembang.
“Dan kita juga mengawasi beberapa jumlah perkembangan yang dimaksud telah terjadi merugikan konsumen. Misalnya, jatuhnya FTX, jatuhnya stablecoin Terra LUNA. Jadi, regulator pada seluruh dunia memahami bahwa mengabaikan stablecoin bukanlah solusi yang baik lagi lalu mereka mulai mengambil tindakan,” kata Roman.
Sebagai regulator, OJK terus menunjukkan komitmennya di melakukan pengawasan terhadap aset kripto. Ini adalah mengingat, pengawasan aset digital yang mana satu ini sudah ada beralih ke OJK dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Kepala Departemen Pengaturan serta Perizinan IAKD Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Djoko Kurnijanto menjelaskan, Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pembangunan juga Perkuatan Bagian Keuangan (UU P2SK) mengamanatkan terhadap OJK untuk melakukan pengaturan dan juga pengawasan terkait aset kripto. Sebelumnya aset kripto telah lama diawasi oleh Bappebti kemudian masuk klasifikasi aset komoditas.
“Ketika sudah ada berada ke kita, maka oleh sebab itu telah diklasifikasi sebagai aset keuangan ini pengaturannya harus sejajar dengan lembaga jasa keuangan dalam bidang yang dimaksud lain,” pungkas dia.
Next Article OJK: Sepanjang 2024 Bank Tumbuh Sesuai Target
Artikel ini disadur dari Regulasi Makin Jelas, Aset Kripto Punya Potensi Cerah di RI