Berita  

Punya Payung Hukum, Bisnis Bullion Kian Menjanjikan! Cek Faktanya

Punya Payung Hukum, Bisnis Bullion Kian Menjanjikan! Cek Faktanya

Jakarta – Peluang layanan bullion bank ke Tanah Air tergolong menjanjikan pada masa mendatang. Hal ini didukung oleh permintaan emas di pangsa global yang tersebut mencapai hampir 5.000 ton pada 2024 lalu. 

Selain itu, kegiatan ini juga telah dilakukan miliki payung hukum melalui Undang-Undang Pembangunan lalu Menguatkan Bagian Keuangan (P2SK) ke Pasal 130.

Kepala Departemen Pengaturan kemudian Pembangunan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro serta Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ahmad Nasrullah mengatakan, di pasal tersebut, ada lima kegiatan utama yang berkaitan dengan bidang bullion emas. Di antaranya adalah penyimpanan, pembiayaan, perdagangan, penitipan, dan/atau kegiatan lainnya yang dijalankan oleh Lembaga Jasa Keuangan (LJK).

Amanat berikutnya tertera pada Pasal 131, yaitu LJK yang mana melakukan kegiatan usaha bullion wajib memperoleh izin dari OJK. Kemudian pada Pasal 132 disebutkan bahwa ketentuan lebih banyak lanjut menghadapi kegiatan usaha bullion diatur oleh OJK.

“Cuma di Pasal berikutnya disebutkan bahwa hal-hal yang tersebut diatur diOJK itu mengenai tata kelola, risk management-nya seperti apa, prudential principle-nya seperti apa, lalu diantaranya sanksi-sanksi administratif,” terang ia dalam seminar bertajuk Bullion Financial Services in Indonesia: Opportunities and Challenge di dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2025, DKI Jakarta Selasa, (11/2/2025).

Selain itu OJK juga sudah pernah menyusun regulasi turunan untuk kegiatan bidang usaha bullion yang terbit pada 2024 lalu, yakni POJK Nomor 17 Tahun 2024. Hal ini sejalan dengan amanat yang disampaikan pada UU P2SK.

“Jadi kegiatan bisnis bullion itu nanti si penyelenggaranya adalah lembaga jasa keuangan yang tersebut tentunya pada pengawasan OJK dan juga core business-nya itu financing ya, pembiayaannya,” tutur dia.

Di sisi lain, Head of Asia-Pacific (ex-China) & Global Head of Central Banks di dalam World Gold Council, Shaokai Fan menjelaskan, tren permintaan serta pasokan komoditas emas bola mengalami lonjakan signifikan. Apalagi, tarif emas global terus mencetak rekor tertinggi pada beberapa tahun terakhir.

Sebagaimana diketahui, pada waktu ini nilai emas berada di level US$ 2.500 per ons. Harga komoditas ini pun naik hampir 30% sepanjang tahun lalu.

“Secara global, permintaan emas mencapai hampir 5.000 ton pada tahun lalu, tertinggi sepanjang sejarah,” ungkap Shaokai.

Dia menambahkan, permintaan emas terbesar berasal dari sektor penanaman modal lalu perhiasan. Bank sentral juga berpartisipasi membeli emas di jumlah total besar. Indonesi sendiri memiliki prospek pangsa emas yang besar atau setara dengan Thailand serta Vietnam. Dengan adanya pembentukan bullion bank kemudian Dewan Emas Indonesia, hal ini diyakini berubah menjadi langkah strategis untuk mengembangkan biosfer emas nasional.

“Bullion bank sanggup berubah menjadi solusi bagi Nusantara untuk mengoptimalkan emas pada sistem keuangan, menghurangi impor, dan juga meningkatkan transparansi lingkungan ekonomi emas,” kata Shaokai Fan.

Sejauh ini, satu-satunya pelaku usaha jasa keuangan Indonesia yang dimaksud mendapat izin bullion bank adalah PT Pegadaian. Saat ini, Pegadaian mengoperasikan empat layanan utama terkait emas, antara lain simpanan emas (termasuk deposito emas), trading emas, pemanfaatan emas di skema B2B juga B2C, juga layanan gadai juga pinjaman berbasis emas.

Direktur Utama Pegadaian, Damar Latri Setiawan mengungkapkan, pada skema pinjam-meminjam emas, pelanggan Pegadaian yang miliki emas dapat mendepositokannya. Setelah itu, emas yang dimaksud sanggup dipinjam oleh pihak yang mana membutuhkan seperti untuk keperluan produksi emas batangan.

“Sistemnya pinjam emas, kembalinya juga emas,” jelas dia.

Lantas, layanan pinjaman emas yang dimaksud dipandang dapat meminimalisir ketergantungan terhadap impor emas. Layanan ini juga dapat mengoptimalkan pemanfaatan emas hasil produksi di negeri, baik yang dimaksud berbentuk scrap emas ataupun emas hasil daur ulang.

Next Article Harga Emas Naik Terus, Simak Keterangan OJK

Artikel ini disadur dari Punya Payung Hukum, Bisnis Bullion Kian Menjanjikan! Cek Faktanya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *