Ibukota Indonesia – Ketua Komisi XI DPR RI Muhammad Misbakhun mengungkapkan Presiden RI Prabowo Subianto akan segera menyiapkan kajian mengenai pengenaan pajak agar nantinya Pajak Pertambahan Kuantitas (PPN) tak hanya sekali berlaku pada satu tarif.
Kajian yang disebutkan disiapkan untuk merespons kegelisahan warga terkait pengenaan PPN 12 persen yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025.
"Rencananya, masih dipelajari oleh pemerintah, dijalankan pengkajian lebih besar mendalam bahwa PPN nanti bukan berada pada satu tarif. Tidak berada di satu tarif, dan juga ini masih dipelajari," kata Misbakhun memberikan pernyataan pers ke Kantor Presiden Jakarta, Kamis.
Keputusan yang dimaksud didapatkan usai DPR RI bertemu dengan Presiden secara khusus mendiskusikan tentang penerapan PPN 12 persen.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan usulan penghitungan PPN agar tidak ada diterapkan pada satu tarif itu diusulkan oleh DPR agar nantinya barang-barang seperti keinginan pokok dikenakan pajak lebih besar sedikit daripada yang dimaksud ketika ini ditetapkan.
"Pak Presiden tadi menjawab bahwa akan dipertimbangkan dan juga akan dikaji mungkin saja pada satu jam ini Pak Presiden akan memohon Menteri Keuangan juga beberapa menteri untuk rapat pada mengkaji usulan dari warga maupun dari DPR tentang beberapa hal pajak yang mana harus diturunkan," kata Dasco.
Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi memaparkan bahwa usulan dari DPR dan juga komunitas yang ditanggapi secara responsif oleh Presiden Prabowo berubah menjadi mekanisme budaya baru di Kabinet Merah Putih di pemecahan kesulitan yang mana dialami masyarakat.
Ia menjamin masukkan-masukkan yang dimaksud diberikan telah ditampung kemudian segera dikaji oleh pemerintah untuk mendapatkan solusi yang dimaksud tepat.
"Yang pasti hari ini sebuah proses, yang digunakan menurut kami ini budaya yang baru yang tersebut dibangun oleh PResiden bersatu dengan DPR. Bahwa apapun masukkan dari masyarakat, khususnya masukan dari DPR untuk secepatnya, yang dimaksud berkaitan dengan kepentingan masyarakat harus direspon dengan cepat," kata Prasetyo.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco mengumumkan hasil reuni DPR RI khususnya Komisi XI dengan Presiden Prabowo Subianto mengenai penerapan PPN 12 persen.
Pertemuan itu menciptakan tindakan bahwa PPN 12 persen akan diterapkan secara selektif kemudian menyasar pembeli barang-barang mewah.
Sementara untuk keinginan pokok kemudian pelayanan umum seperti jasa kesehatan, jasa perbankan kemudian jasa lembaga pendidikan dipastikan tidaklah diberikan pajak 12 persen lalu dikenakan pajak yang mana ketika ini sudah ada berjalan yaitu 11 persen.
Artikel ini disadur dari Presiden siapkan kajian PPN tidak hanya satu tarif