Ibukota – Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa kebijakan penerapan Pajak Pertambahan Kuantitas (PPN) 12 persen yang tersebut berlaku mulai 2025 akan dilaksanakan sesuai dengan undang-undang, namun bersifat selektif.
Kepala Negara di pernyataannya, pada Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, mengutarakan bahwa kenaikan PPN ini hanya sekali akan berlaku untuk barang-barang mewah, sementara pengamanan terhadap rakyat terus berubah jadi prioritas pemerintah.
"Kan sudah ada diberi penjelasan, PPN adalah undang-undang, ya kita akan laksanakan, tapi selektif belaka untuk barang mewah," kata Prabowo, usai bertemu dengan delegasi Aliansi Global untuk Vaksin serta Imunisasi (GAVI).
Presiden Prabowo juga menambahkan bahwa sejak akhir tahun 2023, pemerintah bukan memungut PPN secara penuh terhadap barang-barang yang dimaksud seharusnya dikenakan pajak, sebagai bentuk upaya membantu masyarakat, khususnya kalangan bawah.
"Untuk rakyat yang dimaksud lain, kita tetap lindungi, telah sejak akhir 2023 pemerintah tidaklah memungut yang mana seharusnya dipungut untuk membela, membantu rakyat kecil. Jadi kalaupun naik, itu cuma untuk barang mewah," ucapannya pula.
Ketentuan PPN 12 persen itu diperintahkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di pernyataannya pada Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (5/12), mengungkapkan usulan penghitungan PPN dengan tarif berbeda untuk barang-barang, seperti permintaan pokok, agar dikenakan pajak lebih tinggi rendah.
Hasil penghadapan dengan pemerintah menyepakati bahwa keperluan pokok kemudian layanan publik, seperti kesehatan, pendidikan, lalu perbankan, akan dikenakan PPN 11 persen, tidak 12 persen.
Dalam kesempatan yang tersebut sama, Menteri Koordinator Area Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan PPN tak berlaku untuk komoditas materi pokok lalu layanan penting.
Pemerintah sedang menyiapkan paket kebijakan perekonomian terkait PPN yang ditargetkan selesai pada satu pekan ke depan.
Artikel ini disadur dari Prabowo tegaskan penerapan PPN 12 persen sesuai UU dan selektif