Ibukota Indonesia – Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan efisiensi anggaran pemerintah sebesar Rp306,69 triliun pada APBN kemudian APBD Tahun Anggaran 2025 demi melindungi stabilitas fiskal juga menggalang pelayanan masyarakat yang dimaksud tambahan optimal.
Target yang dimaksud tertuang di dokumen salinan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja di Pelaksanaan Anggaran Pendapatan kemudian Belanja Negara (APBN) dan juga Anggaran Pendapatan dan juga Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 yang dilansir dalam Jakarta, Kamis.
Melalui Inpres ini, Presiden mengarahkan beberapa jumlah pejabat negara, mulai dari para Menteri Kabinet Merah Putih, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, hingga Gubernur, Bupati, serta Wali Daerah Perkotaan untuk melaksanakan langkah-langkah efisiensi anggaran pada bermacam sektor.
Adapun poin pokok dari arahan Inpres tersebut, yakni penetapan target efisiensi anggaran sebesar Rp306,69 triliun, terdiri berhadapan dengan Rp256,1 triliun dari anggaran kementerian/lembaga, Rp50,59 triliun dari pengiriman ke daerah.
Presiden Prabowo juga menginstruksikan pembatasan belanja non-prioritas. Gubernur, bupati, lalu wali kota diminta untuk membatasi belanja seremonial, studi banding, dan juga perjalanan dinas, dengan pengurangan perjalanan dinas hingga 50%.
Selain itu, efisiensi juga menyasar belanja honorarium juga kegiatan pendukung yang tidak ada miliki output terukur juga dibatasi.
Dalam instruksinya, Presiden mengarahkan seluruh kementerian/lembaga untuk fokus pada kinerja pelayanan publik.
Anggaran harus difokuskan pada peningkatan pelayanan publik, bukan sekadar kesetaraan antarperangkat tempat atau berdasarkan pola anggaran tahun sebelumnya.
Menteri Keuangan Sri Mulyani diberi mandat untuk menetapkan besaran efisiensi setiap kementerian/lembaga juga menyesuaikan alokasi Transfer ke daerah, di antaranya mengatur dana-dana khusus seperti Dana Otonomi Khusus serta Dana Desa.
Pelaksanaan Inpres ini akan diawasi oleh Badan Pengawasan Keuangan serta Pembangunan (BPKP) guna meyakinkan tata kelola yang digunakan baik kemudian bertanggung jawab.
Instruksi ini berlaku mulai 22 Januari 2025, dengan waktu penyelenggaraan yang ketat. Seluruh hasil identifikasi rencana efisiensi harus disampaikan terhadap Menteri Keuangan paling lambat 14 Februari 2025.
Artikel ini disadur dari Prabowo instruksikan efisiensi Rp306 triliun untuk stabilitas fiskal