Jakarta – otoritas menekankan pemberian air susu ibu eksklusif bagi bayi melalui Peraturan eksekutif (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Aspek Kesehatan atau PP Kesehatan. Aturan ini pun melarang produsen atau distributor susu formula bayi memberi diskon hingga mengiklankan (endorse) produk-produk dia melalui pemengaruh (influencer) media sosial.
Larangan beriklan kemudian pemberian rabat itu diatur pada pasal 33 beleid yang digunakan diteken Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada 26 Juli 2024 lalu. Melalui pasal itu, pemerintah melarang produsen atau distributor susu formula bayi atau item substitusi air susu ibu lainnya melakukan kegiatan yang dimaksud dapat menghambat pemberian air susu ibu eksklusf bagi bayi.
Beleid ini juga mengatur sanksi bagi produsen atau distributor susu formula bayi yang tersebut tak taat aturan. Konsekuensinya, produsen atau distributor yang digunakan tak melaksanakan ketentuan dapat dikenai sanksi administratif oleh pejabat yang dimaksud berwenang sebagai teguran lisan dan/atau teguran tertulis.
Aturan ini merinci jenis-jenis kegiatan yang mana dianggap akan menghambat acara air susu ibu eksklusif. Kegiatan itu di antaranya pemberian contoh item susu formula secara cuma-cuma untuk prasarana kesehatan, penawaran atau jualan dengan segera susu formula ke rumah-rumah, dan juga pemberian potongan nilai tukar berhadapan dengan pembelian susu formula.
Produsen dan juga distributor susu formula dilarang menggunakan tenaga medis, tokoh masyarakat, kemudian pemengaruh media sosial untuk memberikan informasi mengenai susu formula bayi untuk masyarakat. Mereka juga dilarang mengiklankan susu formula melalui media massa, baik cetak maupun elektronik, media luar ruang, serta media sosial, juga pemasaran secara tak secara langsung atau iklan silang produk-produk pangan dengan susu formula.
Larangan pengiklanan susu formula itu memiliki pengecualian. Pengiklanan susu formula diperbolehkan selama melalui media cetak khusus tentang kesehatan. Tak hanya saja itu, pengiklanan ini harus mendapatkan persetujuan Menteri Bidang Kesehatan juga memuat informasi susu formula bayi tidak sebagai pengganti air susu ibu.
: Poin Penting PP Kesehatan: Larangan Diskon Susu Formula hingga Rokok Eceran
Artikel ini disadur dari PP Kesehatan Larang Endorse Influencer hingga Diskon Susu Formula, Ada Sanksi Administratif