
Direktorat Tindak Pidana Perekonomian Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri kembali menyita aset dari para terdakwa pembohongan lalu penggelapan, dan juga tindakan pidana pencucian uang (TPPU) persoalan hukum Net89. Terakhir, penyitaan sudah pernah dilaksanakan terhadap properti milik terdakwa senilai Rp1,5 T. (Dok. Bareskrim Polri)

Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Helfi Assegaf, mengungkapkan bahwa penyidik menyita 11 mobil mewah, satu di antaranya Porsche Carerra S, BMW X7, BMW X5, BMW Seri 5, BMW Seri 3, Tesla Model 3, Lexus RX370, Mazda CX5, Renault, Peugeot 3008, dan juga Honda Mobilio. “Total nilai sekitar Rp15 miliar,” ujar Brigjen Pol. Helfi di konferensi pers ke Gedung Bareskrim Polri, Ibukota Selatan, Rabu (22/1/25). (Dok. Bareskrim Polri)

Ia menyampaikan bahwa penyidik juga menyita uang tunai senilai Rp52,5 miliar. Barang bukti yang disebutkan akan diputuskan di persidangan dan juga dipertimbangkan untuk dikembalikan untuk korban. Dalam persoalan hukum ini, 14 terperiksa individu juga satu korporasi telah lama ditetapkan. Sembilan dituduh ditahan, dua tidaklah ditahan dikarenakan sakit keras, kemudian tiga masih buron. (Dok. Bareskrim Polri)

Helfi melanjutkan bahwa satu dituduh korporasi adalah PT SMI, tiga DPO adalah AA, LSH, lalu TL. Sementara yang tersebut tak ditahan adalah BS dan juga IR, dan juga penjara dilaksanakan untuk ESI, DI, YW, RS, AR, FI, AA, MA, lalu IR. (Dok. Bareskrim Polri)

Para terdakwa dijerat Pasal 105 dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan berhadapan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 5 lalu Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan kemudian Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 KUHP Jo Pasal 56 KUHP Jo Pasal 64 KUHP Jo Pasal 65 KUHP. (Dok. Bareskrim Polri)





Artikel ini disadur dari Potret Uang Tunai Rp52 M dan Mobil Mewah Disita dari Kasus Net89