Serang – DPRD Provinsi Banten mengesahkan postur anggaran pendapatan belanja wilayah (APBD) tahun anggaran 2025 sebesar Rp11,54 triliun pada Kamis.
"Pendapatan yang dimaksud bila ditambah dengan opsi di bentuk dana bagi hasil sebesar Rp2,8 triliun dapat mencapai sekitar Rp14 triliun," ujar Penjabat Pengurus Banten Al Muktabar, di Serang.
Al Muktabar mengemukakan APBD Banten 2025 terus berkonsentrasi pada pelayanan masyarakat.
Ia mengemukakan proses penyusunan APBD 2025 sudah diformulasikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, mengikuti alur situasi yang digunakan berprogres di dalam rakyat dan juga perkembangan dinamika urusan politik pada Tanah Air kemudian Banten pada khususnya.
Selain itu, ia berharap pemilihan gubernur Serentak 2024 mampu mendapatkan pemimpin yang menjalankan rancangan yang disetujui serta rancangan lima tahun ke depan yang didedikasikan untuk kesejahteraan rakyat Banten.
“Dalam waktu sesingkat-singkatnya akan dikonsultasikan ke Kemendagri. Susunan anggaran disusun mengikuti asas teknokratik,” kata Al Muktabar.
Dalam kesempatan itu, Al Muktabar juga mengungkapkan, kali ini merupakan kesempatan terakhir dirinya mengesahkan persetujuan APBD Provinsi Banten di kapasitas sebagai Penjabat Pengelola Banten.
Sebagaimana laporan yang dibacakan juru bicara Badan Anggaran DPRD Provinsi Banten Rifki Hermiansyah, di pembahasan disepakati APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2025 pendapatan sebesar Rp11,544 triliun, belanja sebesar Rp11,548 triliun, kemudian defisit sebesar Rp4 miliar.
Artikel ini disadur dari Postur APBD Banten 2025 disahkan sebesar Rp11,54 triliun