Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Perekonomian Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri kembali menyita aset dari para dituduh kecurangan dan juga penggelapan, juga perbuatan pidana pencucian uang (TPPU) perkara Net89. Terakhir, penyitaan telah lama diwujudkan terhadap properti milik terdakwa senilai Rp1,5 T.
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Helfi Assegaf menyatakan, kali ini penyidik menyita 11 mobil mewah, mulai dari Porsche Carerra S, BMW X7, BMW X5, BMW Seri 5, BMW Seri 3, Tesla Model 3, Lexus RX370, Mazda CX5, Renault, Peugeot 3008, kemudian Honda Mobilio.
“Senilai kurang lebih besar Rp15 miliar,” ungkap Brigjen. Pol. Helfi di konferensi pers di dalam Gedung Bareskrim Polri, Ibukota Selatan, Rabu (22/1/25).
Ia menjelaskan, penyitaan juga dijalankan terhadap uang tunai pada bentuk rupiah senilai Rp52,5 miliar. Seluruh barang bukti tersebut akan diputuskan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan dikembalikan untuk para korban.
Terkait dengan persoalan hukum ini, penyidik sudah menetapkan 14 terdakwa perorangan serta satu korporasi. Namun, sembilan terperiksa sudah ada ditahan, dua tidak ada ditahan dengan alasan sakit keras, lalu tiga masih berstatus buron.
Helfi melanjutkan bahwa satu terperiksa korporasi adalah PT SMI, tiga DPO adalah AA, LSH, juga TL. Sementara yang mana tiada ditahan adalah BS serta IR, juga penjara direalisasikan terhadap ESI, DI, YW, RS, AR, FI, AA, MA, juga IR.
“Dilakukan penangkapan untuk sembilan tersangka, dua tidak ada dilaksanakan pemidanaan lantaran sakit keras, juga tiga masih pada pengejaran juga telah lama dikeluarkan rednotice,” ungkap Direktur.
Para terdakwa dijerat Pasal 105 dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan berhadapan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 5 dan juga Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan juga Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 KUHP Jo Pasal 56 KUHP Jo Pasal 64 KUHP Jo Pasal 65 KUHP.
Artikel ini disadur dari Polisi Sita Mobil Mewah Senilai Rp15 M dari Kasus Robot Trading Net89