Ibukota – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 124 Tahun 2024 yang dimaksud merinci inovasi bentuk organisasi Kemenkeu, di mana Ia memberikan waktu transisi selama satu tahun.
Kepala Biro Komunikasi juga Layanan Pengetahuan Kemenkeu Deni Surjantoro menjelaskan PMK 124/2024 merupakan aktivitas lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto yang dimaksud merombak organisasi Kemenkeu lewat Perpres 158/2024.
“Reorganisasi Kemenkeu pasca Perpres 158/2024 ditindaklanjuti dengan PMK 124/2024, di antaranya pembentukan Direktorat Jenderal Strategi Perekonomian juga Fiskal serta Direktorat Jenderal Kestabilan dan juga Penguraian Industri Keuangan, dengan masa transisi 1 tahun,” kata Deni terhadap ANTARA ke Jakarta, Kamis.
Ditjen Strategi Sektor Bisnis dan juga Fiskal bertugas menyelenggarakan perumusan kemudian penyelenggaraan kebijakan ke bidang strategi dunia usaha serta fiskal, yang digunakan ketika ini dipegang oleh Badan Kebijakan Fiskal (BKF).
Artinya, pasca Ditjen Strategi Kondisi Keuangan serta Fiskal terbentuk nanti, BKF dihapus dari bentuk organisasi Kemenkeu.
Bila sebelumnya BKF dipimpin oleh kepala badan, DItjen Strategi Perekonomian kemudian Fiskal nantinya akan dipimpin oleh direktur jenderal (dirjen) yang dimaksud bertanggung jawab dengan segera terhadap menteri keuangan.
Sebagaimana yang digunakan dirinci di Pasal 187 PMK 124/024, Ditjen Strategi Sektor Bisnis kemudian Fiskal akan membawahi tujuh direktorat, yaitu Sekretariat Direktorat Jenderal, Direktorat Strategi Stabilisasi Ekonomi, Direktorat Strategi Keseimbangan lalu Pemerataan Ekonomi, Direktorat Strategi Produktivitas lalu Pertumbuhan Ekonomi, Direktorat Strategi Perpajakan, Direktorat Strategi Penerimaan Negara Bukan Pajak, lalu Direktorat Strategi Anggaran Pendapatan dan juga Belanja Negara.
Sementara Ditjen Kestabilan lalu Penguraian Bagian Keuangan bertugas menyelenggarakan perumusan juga pelaksanaan kebijakan pada bidang sektor keuangan, profesi keuangan, serta kerja mirip internasional.
Susunan organisasi Ditjen Kelancaran serta Pembangunan Bagian Keuangan tercantum pada Pasal 1498, di dalam antaranya Sekretariat Direktorat Jenderal; Direktorat Pembangunan Perbankan, Pasar Keuangan, serta Biaya Lainnya; Direktorat Pembangunan Dana Pensiun, Asuransi, serta Aktuaria; Direktorat Kestabilan Sistem Keuangan lalu Sinkronisasi Kebijakan Bidang Keuangan; Direktorat Pembinaan dan juga Pengawasan Profesi Keuangan; Direktorat Kerja Sama Wilayah dan juga Bilateral; dan juga Direktorat Kerja Sama Multilateral serta Keuangan Berkelanjutan.
“Saat ini, secara internal sedang disiapkan kelengkapan infrastruktur organisasi (antara lain informasi jabatan, uraian jabatan, langkah-langkah bisnis/SOP, dll), penganggaran, sarana prasarana, dan juga sumber daya manusia,” ujar Deni.
Artikel ini disadur dari PMK terbit, Sri Mulyani kasih waktu setahun untuk transisi ditjen baru