PMK terbit, aturan baru audit bea juga cukai berlaku 1 Maret 2025

PMK terbit, aturan baru audit bea juga cukai berlaku 1 Maret 2025

Ibukota Indonesia – eksekutif menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 114 Tahun 2024 yang digunakan mengatur ketentuan baru audit kepabeanan serta cukai, juga mulai berlaku pada 1 Maret 2025.

“PMK 114/2024 tentang Audit Kepabeanan juga Audit Cukai yang digunakan mulai berlaku setelahnya 60 hari sejak tanggal diundangkan, yaitu mulai 1 Maret 2025,” kata Kepala Subdirektorat Humas lalu Penyuluhan Bea Cukai Budi Prasetiyo ke Jakarta, Selasa.

PMK itu memperbarui PMK 200/2011 lalu PMK 258/2016. Dalam pertimbangan PMK 114/2024, dinyatakan bahwa PMK tentang audit kepabeanan serta cukai yang tersebut sebelumnya perlu diganti untuk mengoptimalkan proses audit dan juga meningkatkan pengawasan melalui mekanisme audit kepabeanan serta cukai.

Budi merinci, terdapat empat tujuan yang digunakan mendasari penyusunan PMK tersebut.

Pertama, untuk mengatur serangkaian usaha audit kepabeanan dan juga audit cukai secara menyeluruh.

Kedua, bermetamorfosis menjadi payung hukum untuk pelaksanaan teknik audit sampling pada pemeriksaan fisik sediaan barang juga pengujian data audit.

Ketiga, mengatur inovasi periode audit untuk menyavoid dokumen impor barang yang digunakan kedaluwarsa pada awal grup audit melaksanakan penugasan lapangan.

Terakhir, untuk mengatur laporan khusus yang dibuat untuk audit yang mana dihentikan.

Audit kepabeanan dikerjakan terhadap pendatang yang berlaku sebagai importir, eksportir, pelaku bisnis tempat penimbunan sementara, pengusaha perusahaan tempat penimbunan berikat, pengusaha perusahaan pengurusan jasa kepabeanan, serta pengusaha perusahaan pengangkutan.

Sedangkan audit cukai dikerjakan terhadap penduduk yang melakukan sebagai pengusaha perusahaan pabrik, pengusaha perusahaan tempat penyimpanan, importir barang kena cukai, penyalur, lalu pengguna barang kena cukai yang digunakan mendapatkan infrastruktur pembebasan cukai.

Audit kepabeanan kemudian audit cukai terdiri berhadapan dengan audit umum, audit investigasi, lalu audit khusus.

Periode audit umum ditetapkan selama 21 bulan sampai dengan akhir bulan sebelum bulan penerbitan surat tugas. Dalam hal periode audit umum kurang dari 21 bulan, maka periode audit umum dimulai sejak akhir periode audit umum sebelumnya atau sejak auditee melakukan kegiatan kepabeanan dan/atau cukai.

Direktur Jenderal atau Pejabat Bea lalu Cukai yang tersebut ditunjuk dapat menambah masa berlaku periode audit umum bermetamorfosis menjadi paling lama 10 tahun.

Sementara periode audit investigasi ditetapkan berdasarkan kebutuhan.

Penjelasan lebih tinggi rinci mengenai penyelenggaraan audit kepabeanan dan/atau cukai tercantum di Bab IV PMK 114/2024.

Artikel ini disadur dari PMK terbit, aturan baru audit bea dan cukai berlaku 1 Maret 2025

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *