Pj Pemimpin wilayah tetapkan UMP Jatim 2025 naik menjadi Rp2.305.985

Pj Pemimpin wilayah tetapkan UMP Jatim 2025 naik bermetamorfosis menjadi Rp2.305.985

Surabaya – Penjabat (Pj) Pengelola Jawa Timur Adhy Karyono menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jatim tahun 2025 naik sebesar 6,5 persen atau sebesar Rp140.741, dari Rp2.165.244,30 pada tahun 2024 berubah jadi Rp2.305.985 dalam tahun 2025.

Ketetapan naiknya UMP Jatim yang dimaksud tertuang di Keputusan Gubenur Jawa Timur Nomor: 100.3.3.1/737/KPTS/013/2024 tanggal 11 Desember 2024 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2025.

"Keputusan kenaikan UMP tahun 2025 ini diambil dengan memperhatikan rasa keadilan, dan juga mempertimbangkan keadaan perekonomian kemudian ketenagakerjaan yang dimaksud berprogres pada Jawa Timur," katanya dalam Gedung Negara Grahadi Surabaya, Rabu.

Keputusan tersebut, lanjutnya, sebagai bentuk perhatian dari pemerintah di menjaga keberlangsungan bisnis sekaligus meningkatkan kesejahteraan penduduk khususnya para pekerja.

"Kenaikan UMP tahun 2025 ini, merupakan bentuk upaya kami pada merawat keberlangsungan bidang usaha sekaligus sebagai ikhtiar kami untuk tingkatkan kesejahteraan masyarakat," kata Adhy Karyono.

Lebih lanjut Adhy menyebutkan kenaikan UMP tahun 2025 menggunakan formula penghitungan upah minimum dengan mempertimbangkan variabel perkembangan ekonomi, naiknya harga juga indeks tertentu yang mana sesuai dengan regulasi yang digunakan telah terjadi ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Regulasi yang digunakan dimaksud adalah Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

"Ini semua telah sesuai regulasi. Dan kita berharap kenaikan UMP ini selain berdampak pada peningkatan kesejahtraan rakyat juga berdampak pada naiknya daya beli masyarakat," katanya.

Dalam rute kenaikan UMP, kata Adhy, Pemprov Jatim juga telah terjadi melibatkan banyak sekali stakeholders. Termasuk menampung seluruh aspirasi dari pengusaha perusahaan maupun pekerja.

Adhy menjelaskan sebelumnya anggota Dewan Pengupahan dari unsur Pekerja mengusulkan besaran nilai UMP Jatim Tahun 2025 dinaikkan sebesar Rp140.741. Dengan demikian usulan besaran UMP Tahun 2025 adalah Rp2.305.985.

Sementara dari unsur pelaku bisnis merekomendasikan kenaikan UMP tahun 2025 adalah sebesar Rp2.215.044,92 atau naik 2,3 persen dari UMP tahun 2024.

Angka ini didapat menggunakan rumus dari Peraturan eksekutif Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan eksekutif Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dengan variabel alpha sebesar 0,10.

"Akhirnya kenaikan 6,5 persen sebesar Mata Uang Rupiah 140.741 kami ambil setelahnya mempertimbangkan keduanya. Sekali lagi kami ungkapkan bahwa langkah kenaikan UMP Jatim tahun 2025 ini diambil dengan memperhatikan rasa keadilan, dan juga mempertimbangkan keadaan perekonomian kemudian ketenagakerjaan yang tersebut berprogres pada Jatim. Diharapkan seluruh stakeholder memperhatikan juga menerapkan ketentuan yang disebutkan dengan seksama," katanya.

Artikel ini disadur dari Pj Gubernur tetapkan UMP Jatim 2025 naik menjadi Rp2.305.985

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *