Jakarta – Perusahaan fintech Peer to Peer (P2P) Lending resmi mengubah sebutan merekan dari pinjaman online (Pinjol) berubah jadi Pinjam-meminjam Melalui Internet (Pindar).
Hal ini sebagaimana disebutkan oleh Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Organisasi Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro lalu Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), di jawaban tertulis, Senin, (16/12/2024).
“Penyelenggara LPBBTI diharapkan terus mempunyai citra positif pada Warga di antaranya pada implementasi penguatan tata kelola yang dimaksud baik serta penguatan manajemen risiko pelaksana LPBBTI. Salah satu langkah yang digunakan dijalankan oleh sektor adalah memperkenalkan nama pinjaman daring (pindar) untuk LPBBTI yang dimaksud legal atau berizin OJK,” kata dia.
Dengan membedakan sebutan antara pinjaman legal lalu ilegal, komunitas diharap lebih lanjut mudah-mudahan mengidentifikasi LPBBTI yang dimaksud berizin di dalam OJK sehingga meningkatkan kenyamanan Komunitas pada menggunakan layanan LPBBTI.
“OJK terus mengupayakan seluruh pelopor untuk terus melakukan penguatan tata kelola, manajemen risiko, kemudian kepatuhan terhadap ketentuan yang digunakan berlaku. Pembaruan citra positif bidang dapat diwujudkan apabila dilandasi penguatan-penguatan pada aspek tersebut,” ungkap Agusman.
Sebagaimana diketahui, laba fintech P2P lending per Oktober 2024, meningkat dibandingkan dengan sikap bulan September 2024. Laba fintech lending naik dari sebesar Rp806,05 miliar bermetamorfosis menjadi sebesar Rp1.097,51 miliar.
Peningkatan laba ini antara lain lantaran adanya peningkatan pendapatan operasional yang mana disertai dengan efisiensi dari beban operasional.
Next Article Warga RI Bakal Bisa Utang Pinjol Hingga Simbol Rupiah 10 Miliar
Artikel ini disadur dari Pinjol Resmi Ganti Nama Jadi Pindar, Ini Harapan OJK