Jakarta – Korporasi penyedia layanan pinjaman online (pinjol) atau fintech Peer to Peer (P2P) Lending PT Tanah Air Fintopia Technology (Easycash) menilai, penurunan batas suku bunga Pinjam-memakai Melalui Internet (Pindar) ke 0,2% dalam tahun 2025 wajib dikaji ulang. Pasalnya, penurunan ini akan berdampak pada penyaluran kredit terhadap rakyat unbankable.
Direktur Utama Easycash Nucky Poedjiardjo Djatmiko mengatakan, evaluasi kebijakan suku bunga sangat relevan untuk direalisasikan OJK mengingat dinamika inklusi keuangan di dalam masyarakat. eksekutif dinilai penting mempertimbangkan kinerja pelaku sektor pinjaman daring, pengamanan konsumen dari praktik pinjol ilegal, juga kondisi makroekonomi yang tersebut terpengaruh aspek geopolitik kawasan.
“Kami mengapresiasi langkah OJK pada mengevaluasi batas suku bunga yang digunakan seimbang juga memperkuat keberlanjutan industri. Harapan kami, kebijakan acuan suku bunga sebesar 0,3% per hari dapat dipertahankan pada tahun 2025 mendatang,” jelas Nucky di pernyataan resmi, Kamis, (21/11/2024).
Dengan dipertahankannya suku bunga harian ini, ia menafsirkan aksesibilitas juga likuiditas pinjaman untuk rakyat unbanked serta underbanked akan lebih lanjut terjaga.
Sebagai gambaran, berdasarkan data Bank Global per tahun 2021, segmen warga unbanked lalu underbanked dalam Indonesia, satu di antaranya pemilik UMKM di Nusantara mencapai 48% dari populasi. Selain itu, segmen ini memiliki sumbangan sekitar 60% dari pendapatan domestik bruto (PDB) Indonesia. Meskipun demikian, terdapat kesenjangan pendanaan bagi UMKM yang digunakan mencapai sekitar 234 miliar dolar AS.
“Untuk dapat melayani segmen ini, diperlukan nilai kegunaan sektor ekonomi yang digunakan baik juga stabil bagi pemberi dana, juga ruang bertumbuh bagi wadah Pindar untuk meningkatkan pembaharuan layanan agar tingkat inklusi keuangan dapat terus bertumbuh juga menjangkau beragam demografi rakyat yang dimaksud membutuhkan,” tambah Nucky.
Lebih jauh, fenomena banyaknya pengguna pinjaman daring yang digunakan berasal dari segmen unbanked lalu underbanked, profil risiko dari calon penerima dana yang dianalisa oleh wadah Pindar pada umumnya relatif lebih tinggi membesar dari profil risiko konsumen item keuangan konvensional. Melihat realita tersebut, penurunan batas faedah ekonomi di bawah 0,3% akan berpengaruh pada ketahanan jaringan Pindar terhadap tingkat risiko dari profil peminjam.
Hal ini dikhawatirkan dapat berdampak pada kemampuan lapangan usaha Pindar untuk melayani keinginan pendanaan dari beraneka lapisan rakyat khususnya segmen unbanked kemudian underbanked.
Sebagaiman diketahui, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menurunkan suku bunga pinjaman fintech peer to peer(P2P) lending untuk pembiayaan konsumtif berubah jadi 0,2% pada 2025. Meski demikian, wacana ini masih pada serangkaian pertimbangan.
Diketahui, Surat Edaran (SE) OJK 19/SEOJK.06/ 2023 menetapkan bahwa besaran bunga peer to peer lending (P2P) sekarang ini diatur OJK. Untuk pinjaman online (Pinjol) konsumtif, batasan ini untuk tenor pendanaan jangka pendek kurang dari 1 tahun, yaitu sebesar 0,3% per hari kalender dari nilai pendanaan yang digunakan tercantum di perjanjian pendanaan, yang mana berlaku selama satu tahun sejak 1 Januari 2024.
Di tahun berikutnya, akan mengecil bermetamorfosis menjadi 0,2% per hari kalender dari nilai pendanaan yang tercantum di perjanjian pendanaan, yang mana berlaku selama satu tahun sejak 1 Januari 2025. Lalu akan berubah menjadi sebesar 0,1% per hari kalender dari nilai pendanaan yang tersebut tercantum pada perjanjian pendanaan, yang tersebut berlaku sejak 1 Januari 2026.
Next Article Catat, Ini adalah Daftar 100 Fintech Lending Terdaftar OJK
Artikel ini disadur dari Pinjol Ini Tak Mau Bunga Pinjaman Turun, Minta OJK Kaji Ulang Aturan