Jakarta – Sidang persoalan hukum dugaan korupsi pada jual beli emas PT Aneka Tambang Tbk (ANTAM) dengan terdakwa “Crazy Rich” Surabaya Budi Said terus bergulir. Sejumlah fakta baru yang mana diungkapkan saksi-saksi pada persidangan pun semakin menyebabkan titik terang tindakan hukum yang tersebut diduga merugikan keuangan negara sebesar Rupiah 1,16 triliun tersebut.
Salah Satu Kuasa Hukum Antam, Fernandes Raja Saor, mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung yang digunakan berhasil mengungkap indikasi kerugian negara pada perkara Budi Said. Pengungkapan ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Agung pada menegakkan hukum dan juga mempertahankan integritas sektor pertambangan, dan juga menyimpan aset negara dari praktik yang mana merugikan.
Fernandes menyimpulkan bahwa penegakan hukum yang tegas adalah kunci untuk menegaskan keadilan dan juga melindungi kepentingan warga juga negara. Harapannya, langkah ini dapat berubah menjadi pendorong untuk tindakan lebih besar lanjut pada mengatasi berubah-ubah persoalan hukum serupa.
“Kami menghormati proses peradilan yang tersebut sedang berjalan. Semua bukti yang dimaksud dihadirkan menunjukkan adanya indikasi kuat persekongkolan yang tersebut merugikan keuangan negara,” ujar Fernandes terhadap wartawan, Rabu (4/12/2024).
Dia mencontohkan, di persidangan sebelumnya, ahli forensik digital Dimas Awal memaparkan hasil analisis yang mengungkap komunikasi mencurigakan di grup WhatsApp yang tersebut beranggotakan terdakwa lalu pihak terkait lainnya. Temuan ini menunjukkan adanya koordinasi terencana yang mana berubah menjadi salah satu kunci di pola operasi yang digunakan sedang disidangkan.
Grup WhatsApp ini diduga digunakan untuk menyusun strategi terkait jual beli emas di luar prosedur resmi. Hal ini bertentangan dengan klaim terdakwa Budi Said yang mana mengatakan dirinya sebagai korban.
Ahli lainnya, Prof. Dr. Suparji Ahmad, S.H., M.H., menjelaskan beberapa unsur yang digunakan memenuhi aksi pidana korupsi pada tindakan hukum ini. Salah satu tindakan krusial adalah pembelian emas dengan nilai tukar di dalam bawah nilai tukar resmi dan juga penerimaan emas melebihi faktur resmi juga juga adanya pemberian (gratifikasi) untuk mantan karyawan Antam.
Selain itu, adanya saksi yang menyatakan bahwa pemberian fee oleh terdakwa sebesar Rp92 miliar, hadiah mobil, rumah, dan juga perjalanan umroh terhadap pihak tertentu juga merupakan bukti adanya pihak yang digunakan diuntungkan pada perkara ini dengan cara menghadapi hukum. Sehingga klaim terdakwa sebagai penderita bukan dapat diterima serta bukan menghapus tanggung jawab pidana.
“Terdapat saksi yang dimaksud mengaku diperintahkan Terdakwa untuk memberikan uang miliaran, mobil, rumah bahkan umroh untuk pihak-pihak tertentu untuk mendapatkan emas. Ini adalah kan berubah menjadi dugaan adanya proses mencurigakan, bukan ada operasi halal yang digunakan skemanya begitu” tegas Fernandes.
ANTAM Tegaskan Tidak Ada Diskon Emas
Lebih lanjut Fernandes menegaskan, klaim diskon emas yang sangat besar sehingga harganya berjauhan ke bawah nilai tukar pangsa bukan pernah berubah menjadi kebijakan resmi ANTAM. “Diskon seperti itu bukan pernah ada pada Antam, tidaklah ada dalam SOP ataupun aturan manapun. Angka diskon juga tak masuk akal, bisa saja mencapai 15% lebih lanjut hemat dari nilai tukar buyback Antam. Kalau begitu saya beli emas diskon dari antam, saya jual lagi hari yang dimaksud identik di Antam, saya untung? Kan tidaklah mungkin.” Ujar Fernandes
Dia juga membantah pernyataan bahwa ANTAM gagal mengemukakan emas untuk Budi Said. “Terdakwa mendasarkan adanya emas terutang dari Surat Keterangan tanggal 16 November 2018, padahal saksi mengakui surat pernyataan itu disusun sendiri oleh Budi Said juga ditandatangani oleh pihak yang dimaksud menerima uang dari Budi Said” Tambahnya
Menanggapi pernyataan Kuasa Hukum Budi Said Hotman Paris Hutapea yang digunakan mengumumkan bahwa persoalan hukum ini sudah pernah diputus secara perdata, Fernandes menegaskan aspek pidana kemudian perdata memiliki ruang lingkup berbeda. “Putusan perdata tidaklah menghilangkan dugaan langkah pidana. Dalam hal ini, ada indikasi kerugian negara yang dimaksud wajib dipertanggungjawabkan secara hukum,” katanya.
Fernandes pun berharap rakyat tiada mengalami keterhambatan pada narasi yang mana menyesatkan juga membiarkan tahapan hukum berjalan secara objektif. “Kami percaya bahwa pengadilan akan memberikan langkah yang tersebut adil berdasarkan fakta-fakta yang ada. ANTAM berazam untuk selalu transparan dan juga membantu rute penegakan hukum,” pungkas Fernandes.
Adapun di perkara ini, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung RI mendakwa Budi Said melawan dugaan korupsi terkait pembelian emas ANTAM dan juga aktivitas pidana pencucian uang. Dalam dakwaannya, Budi Said diduga merekayasa kegiatan pembelian 5,9 ton emas agar seolah-olah terlihat terdapat pembelian 7 ton emas dari BELM Surabaya 01.
Kasus ini menyebabkan kerugian negara yang tersebut ditaksir mencapai Rupiah 1,16 triliun, yang terdiri dari Mata Uang Rupiah 92.257.257.820 pada pembelian pertama serta Rupiah 1.073.786.839.584 pada pembelian kedua. Angka ini dihitung berdasarkan kekurangan fisik emas ANTAM dalam BELM Surabaya 01 dan juga kewajiban ANTAM untuk mengutarakan 1.136 kg emas untuk Budi Said sesuai Putusan Mahkamah Agung No.1666K/Pdt/2022 tanggal 29 Juni 2022.
Atas perbuatannya, Budi Said dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 UU yang dimaksud sama, dan juga Pasal 55 ayat (1) ke-1 lalu Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan juga maksimal 20 tahun dan juga denda paling sedikit Simbol Rupiah 200 jt lalu paling berbagai Mata Uang Rupiah 1 miliar.
Selain itu, Budi Said juga terancam pidana berdasarkan Pasal 3 atau Pasal 4 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan kemudian Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun serta denda maksimal Mata Uang Rupiah 10 miliar.
Next Article Terungkap, SK Wajib Serahkan 1,13 Ton Emas ke Budi Said Palsu
Artikel ini disadur dari Persidangan Ungkap Dugaan Peran Budi Said di Kasus Emas Antam