DKI Jakarta – Perolehan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pada 2024 mencapai Rp6,131 triliun pada 2024.
"Realisasi PNBP Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Tahun 2024 berhasil mencetak rekor untuk pertama kalinya menyentuh hitungan Rp6,131 triliun," kata Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub Lollan Panjaitan pada penjelasan resmi di Jakarta, Rabu.
Dia menyampaikan bahwa capaian PNBP yang dimaksud dengan prosentase 126,83 persen dari target yang mana sudah pernah ditetapkan sebesar Rp5,341 triliun pada 2024.
Menurutnya, laporan PNBP pada lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut turut memberikan sumbangan pada laporan keuangan pada mendapatkan Opini BPK WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) untuk ke-11 kalinya.
"Namun demikian perniagaan untuk bisa saja meningkatkan PNBP harus terus dilaksanakan dengan tata kelola PNBP yang optimal," ucapnya pada waktu membuka kegiatan Evaluasi lalu Pemutakhiran Fakta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sampai dengan Semester II Tahun Anggaran 2024 di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub.
Oleh akibat itu, lanjut Lollan, di rangka pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran untuk mewujudkan pengelolaan PNBP yang profesional, transparan dan juga bertanggung jawab, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Ditjen Perhubungan Laut wajib melaksanakan pemungutan PNBP berdasarkan jenis lalu tarif PNBP.
"Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan juga memanfaatkan dana PNBP untuk penyelenggaraan peningkatan kualitas pengelolaan kemudian optimalisasi PNBP,” jelas Lollan.
Lebih lanjut Lollan mengungkapkan, sejak 2019, pihaknya sudah menerapkan mekanisme penetapan Maksimum Pencairan Penerimaan Negara Bukan Pajak (MP PNBP) secara terpusat kemudian Direktorat Jenderal Perhubungan Laut telah terjadi berubah menjadi contoh bagi Kementerian Hukum serta Ham, Kementerian Agama pada penerapan MP PNBP secara terpusat.
“Sesuai PMK 110 Tahun 2021 bahwa MP PNBP menggunakan Surat Edaran Maksimum Pencairan (SE MP) melalui tiga tahapan yaitu Tahap I sebesar 60 persen pada Januari, Tahap II sebesar 80 persen pada Juli dan juga Tahap III sebesar 100 persen pada Oktober,” imbuhnya.
Di samping mengupayakan realisasi PNBP lebih besar meningkat, perlu diperhatikan pula peningkatan realisasi anggaran sumber dana PNBP.
Dia berharap komitmen serta kerja keras baik dari kantor pusat kemudian seluruh UPT untuk menggalang upaya optimalisasi daya serap anggaran sumber dana PNBP Ditjen Perhubungan Laut dengan melakukan langkah-langkah penyelenggaraan kegiatan sumber dana PNBP.
"Serta peranan Kepala UPT terhadap realisasi pengaplikasian PNBP di lingkup unitnya," katanya.
Meski begitu, Lollan tak menyebutkan secara rinci sumber PNBP tersebut.
Artikel ini disadur dari Perolehan PNBP Perhubungan Laut Kemenhub Rp6,131 triliun pada 2024