Jakarta – Modal Buy Now Pay Later (BNPL) pada perbankan terus melonjak mengalahkan penyaluran BNPL ke perusahaan pembiayaan. Meski demikian, hal ini dianggap bukanlah masalah.
Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) penyaluran BNPL oleh perbankan berkembang 43,76% berubah menjadi Mata Uang Rupiah 22,12 triliun. Sedangkan BNPL dari perusahaan pembiayaan sebesar Simbol Rupiah 6,82 triliun, bertambah 37,6%.
Sebagai catatan, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Korporasi Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan juga Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan, pertumbuhan pesat BNPL ke sektor multifinance disebabkan oleh basis sumber data yang dimaksud masih kecil.
“Jadi sedikit belaka peningkatan (secara nominal), persentasenya akan besar,” kata Agusman pada Pertemuan Pers Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) OJK pada Jakarta, Selasa, (11/2/2025).
Sebagian besar perkembangan BNPL muncul dalam sektor perdagangan, khususnya e-commerce. Meskipun mengalami ekspansi pesat, kualitas kredit tetap terjaga dengan rasio kredit bermasalah (NPL) berada dalam level 2,99%.
Agusman pun menyoroti perbedaan dinamika BNPL antara perbankan serta perusahaan pembiayaan. Meskipun layanan ini mengejutkan di sektor perbankan, perusahaan pembiayaan masih mempunyai segmen tersendiri pada habitat ekonomi digital.
“Meski dalam perbankan kegiatan BNPL sangat menarik, ternyata untuk perusahan pembiayaan hal ini bukanlah jadi hambatan, lantaran ada segmennya masing-masing,” katanya.
Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar menyebut, peningkatan BNPL lebih lanjut cepat bila dibandingkan dengan kucuran kredit perbankan yang meningkat 10,39% bermetamorfosis menjadi Mata Uang Rupiah 7.827 triliun, kemudian piutang pembiayaan perusahaan pembiayaan yang digunakan naik 6,92% berubah jadi Rupiah 503,43 triliun.
“Untuk meningkatkan kualitas pendanan menciptakan biosfer lapangan usaha yang digunakan sehat, OJK sempurnakan ketentuan BNPL,” ujar Mahendra pada Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan di dalam Ibukota Indonesia Convention Center, Senayan, Jakarta, Selasa (11/2/2025).
Diketahui penyempurnaan ketentuan atau aturan OJK terkait BNPL seperti persyaratan batas usia. Rencananya akan diatur penerima yang tersebut dibolehkan adalah berusia 18 tahun atau telah terjadi menikah. Selain itu, juga ada minimal pendapatan minimal Mata Uang Rupiah 3 jt per bulan.
Di lain sisi, dari penyedia barang lalu layanan keuangan, perusahaan pembiayaan harus menyampaikan pemberitahuan pada pengguna untuk terus berhati-hati di pengaplikasian layanan tersebut. Termasuk memberi catatan kegiatan debit untuk Sistem Layanan Pengetahuan Keuangan (SLIK).
Aturan baru yang disebutkan dibuat untuk menguatkan pelindungan konsumen juga masyarakat. Selain juga mengantisipasi risiko adanya jebakan hutang (debt trap) pengguna PP BNPL yang tersebut tidak ada mempunyai literasi keuangan cukup memadai lalu pengembangan dan juga penguatan sektor perusahaan.
Dalam penjelasan resmi, persyaratan yang disebutkan akan berlaku baik bagi klien baru lalu yang dimaksud melakukan perpanjangan pembiayaan paling lambat 1 Januari 2027 mendatang.
Next Article Siap-Siap! Bank Bakal Panen Cuan dalam Era Prabowo
Artikel ini disadur dari Perbankan dan Multifinance Bagi-Bagi Kue Penyaluran Pay Later